ANAMBAS-METROSIDIK | Perencanaan Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Kepulauan Anambas dipertanyakan. Pasalnya, dalam pelaksanaan pematangan lahan, kontraktor pelaksana belum mengantongi izin sebagaimana mestinya.
Dampak pencemaran lingkungan disekitar lokasi, mendapat protes keras dari LSM Pecinta Alam Laut Bahari ( PALAB ) beberapa waktu lalu.
Berkaitan dengan pencamaran lingkungan tidak terlepas dari perencanaan hingga persyaratan perizinan yang menjadi pedoman pembangunan.
Kepala cabang kejaksaan negeri Terempa Bayannullah mengatakan, pihaknya tidak ikut serta dalam proses perencanaan dan perizinan
” pihak kami yang termasuk dalam tim TP4D hanya ikut mendampingi dan mengawal saat proses lelang proyek. Masalah perizinan, itu bukan berada pada kewenagan kami ” katanya Senin/23/10/17.
Terpisah, H.Nurman kepala dinas lingkungan hidup Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA ), yang saat ini melebur ke dinas perhubungan ketika dikonfirmasi mengatakan, perizinan yang harus di kantongi kontraktor pelaksana cukup sebatas perizinan UKL dan UPL.
” perizinan pengembangan wilyah tersebut cukup mengantongi perizinan UKL dan UPL. Luas area yang dikelola tidak lebih dari 5 Hektar. Sekarang masih dalam tahap proses dan segera ada rapat penyampain kajian UKL dan UPL dari lintas dinas kabupaten Anambas serta tim BPTT yang akan memeriksanya.” katanya.
Saat diminta penjelasan terkait pencemaran lingkungan. Beliau mengatakan, itu belum dapat dipastikan ada kerusakkan lingkungan.
” kalau terjadi pencemaran itu hanya sebatas kasat mata saja. Untuk memastikan telah terjadi kerusakkan lingkungan disekitar lokasi perlu ada kajian ” katanya
Pernyataan Kadis LH KKA ini sangat bertolak belakang dengan persyaratan perizinan yang harus di lengkapi sebagai dasar acuan pembangunan agar tidak terjadinya kesalahan dalam pelaksanaannya apalagi sampai merusak lingkungan dan ekosisitem sekitar /red
Sementara itu, Kadis PU Effi Sjuhairi membenarkan perizinan yang dimaksud belum selesai.
” hari Rabu nanti penyampaian sidang UPL dan UKL akan digelar dikantor PU” jelas Efi Sjuhairi* Fitra