PALAB Minta Dinas LH Segera Ajukan Audit Lingkungan ke Kementerian

ANAMBAS-METROSIDIK | Kegiatan usaha yang menyebabkan perubahan bentuk alam, ekploitasi sumber daya alam baik terbarukan maupun tidak terbarukan perlu kajian lingkungan secara serius demi kesinambungan sumber daya alam bagi kehidupan manusia untuk dimasa mendatang.

Pembangunan infarstuktur merupakan bagian dari perkembangan kebutuhan manusia disetiap peradaban di era zaman modern. Tentunya, segala upaya dalam pembangunan infrastruktur harus seimbang dengan sumberdaya alam yang secara kuantitasnya semakin berkurang ketersediaannya.

Menilik keseimbangan antara pembangunan dan sumber daya alam, setiap negara dibelahan dunia memberikan proteksi dalam pemanfaatan, pengelolaan sumber daya alam dengan regulasi dan aturan hukum tentang kelestarian lingkungan hidup disetiap belahan dunia.

Menyoal pembangunan dan kelesatarian sumber Daya Alam di Kabupaten Kepulauan Anambas Ketua LSM Pecinta Alam Laut Anambas Bahari ( PALAB ) Rohadi, meminta di lakukan Auidit Lingkugan pada beberapa kegiatan Proyek diantaranya, pengerjaan pematangan lahan Masjid Agung Tarempa.

Menurutnya, kegiatan tersebut banyak diduga menorobos aturan perizinan lingkungan yang tidak melalui prosedur sesuai amanah Undang-Undang lingkungan hidup, untuk itu perlu dilakukan audit lingkungan.ujarnya. Selasa  07/11.

Dirinya juga menjelaskan, pematangan lahan masjid Agung sudah berdampak pencemaran lingkungan dan pengurangan garis pantai di sekitar tanjung Angkak.

” kejadian ini sudah berulang kali, belum ada tindakan dari pemerintah daerah KKA dalam mencegah terjadinya kerusakkan terumbu karang di sekitar pengerjaan proyek. Ditambah lagi, perusahaan pelaksana terus saja melakukan aktivitas tanpa ada tenaga ahli dalam pengendalian pencemaran lingkungan”.jelasnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada instansi Pemerintah Daerah Anambas yakni, Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menyurati Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia mengenai Audit Lingkungan. Hal ini, untuk mencegah  agar tidak semakin luas kerusakan-kerusakan akibat pembangunan tanpa ada kajian lingkungan. Pemrakarsa adalah instansi Pemerintah Daerah yakni Dinas PU, harusnya memberikan contoh yang baik bagi pelaku-pelaku usaha di kawasan Kabupaten Kepulauan Anambas. tegasnya

Baca juga  Tanaman Mangrove Dibabat, Pemda Anambas Bungkam

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG AUDIT LINGKUNGAN HIDUP Pasal 17 menjelaskan.

Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal15 merupakan audit yang diwajibkan oleh Menteri kepada: Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dinas Pekerjaaan Umum Kabupaten Kepuluan Anambas sebagai pemrakarsa kegiatan, saat ini belum menyelesaikan dokument perizinan lingkungan.

” Perbaikan dokumen sampai hari ini belum ada masuk dan izin lingkungan belum dikeluarkan ” kata Kabid LH Melyanti Syahrial melalui pesan singkat. Senin 07/11.

Dirinya menjelaskan, sebelum ada perbaikan dokumen sesuai yang disyaratkan izin lingkungan belum diterbitkan. *Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait