Kasatlantas Polres Anambas Tertibkan Anak diBawah Umur Berkenderaan diJalan Raya


Foto: IPTU, Sayono Kasatlantas Polres Anambas

ANAMBAS-METROSIDIK.CO.ID| Kepala Satuan Lalu lintas (SATLANTAS) IPTU, Sayono Polres Anambas menertibkan anak dibawa umur yang membawa kenderaan dijalan raya. Hal ini dikatakannya saat menertibkan salah satu siswa SMP yang membawa kenderaan di jalan raya. Senin, 6/8/18.

Saat bertugas beliau menertibakan dua bocah yang bergoncengan yang masih dibawah umur yang membawa sepeda motor dengan kenalpot racing. “Batas usia membawa kenderaan harus diatas 17 tahun dan sudah mengantongi surat izin mengemudi serta tidak boleh menggunakan kenalpot racing” ucapnya

Dirinya menghimbau, agar para orang tua tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup usia membawa kenderaan dijalan raya.

Selain itu Kasatlantas menjelaskan, asuransi kecelakaan tidak mudah untuk diklaim.”Asuransi Jasaraharja adalah LAKA berlawanan dan kecelakaan tunggal, ini pun harus diperhatikan peryaratannya seperti sudah mengantongi SIM, dan sudah membayar pajak kenderaan dengan status STNK masih aktif” tambahnya.

Proses klaim asuransi LAKA harus sudah melalaui berberapa proses penyelidikan di TKP. Kecelakaan yang diakibatkan mengkonsumsi minuman keras tidak diberikan asuransi.

Meskipun anak dibawah umur yang mengalami LAKA tetap ada proses hukumnya meskipun dalam bentuk pembinaan.”Anak dibawah umur yang mengalami kecelakaan tetap ada proses hukum dan akan didampingi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah(KPPAD) hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan” tuturnya.

*Fitra

jasa website rumah theme
Baca juga  Wabup KKA KUNKER Dalam Program Pelayanan Kesehatan Ke Kecamatan Siantan Timur

Pos terkait