Anambas, metrosidik.co.id – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, melakukan sosialisasi pembentukan kampung Restorative Justice (RJ). Kegiatan itu dilaksanakan di Kantor Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara di wilayah ini pada Selasa (15/03/2022).
Roy Huffington Harahap menyebut Desa Mubur dicanangkan menjadi Kampung Perdamaian Adhyaksa Sulaiman Abdullah. Dengan wujud dukungan pembentukan Kampung Perdamaian, ini dilakukan dengan penandatanganan deklarasi yang ditandatangani oleh wakil bupati, sekda, Kacabjari Natuna di Tarempa, asisten III, Kepala Desa Mubur, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan.
”Maksud dibentuknya kampung RJ itu sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat yang dimediasikan tokoh agama serta tokoh adat setempat. “ sebut, Roy Huffington Harahap, di Tarempa, Selasa (15/03/2022).
Sementara itu tujuan dibentuknya kampung RJ untuk terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarga tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif, sebutnya.
Masih kata Roy Huffington, pembentukan kampung restorative justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi dimasyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh jaksa.
“Penyelesaian masalah dengan cara mediasi diharapkan dapat mendukung terwujudnya perdamaian antara para pihak yang bermasalah hukum. Terdapat pengecualian dalam mendamaikan masalah hukum hanya untuk perkara hukum yang ringan,” terangnya.
Ia menjelaskan keadilan restorative merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Kegiatan ini untuk menghilangkan stigma di masyarakat terkait hukum tajam ke bawah dan tumpul ke ketas. Dengan terbentuknya Kampung Perdamaian Adhyaksa Sulaiman Abdullah di Desa Mubur diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan masalah dengan keadilan restoratif sehingga terwujud perdamaian di masyarakat.” tegasnya.
Lanjut ia mengatakan pengertian keadilan restoratif (restorative justice) berlatar belakang maraknya kasus kejahatan yang digolongkan perkara ringan namun harus dimasukkan ke penjara, sehingga Jaksa Agung Republik Indonesia membentuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terangnya.
Adapun syarat dari keadilan restorative yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. Selanjutnya telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka lalu masyarakat merespon positif, terangnya. (*)