DPRD Natuna Gelar Paripurna Penyampaian Pidato PPA TA. 2018

Wakil Ketua I DPRD Natuna Hadi chandra pimpin sidang Paripurna

Natuna, Metrosidik.co.id–Wakil Ketua I DPRD Natuna Hadi chandra pimpin sidang paripurna penyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Natuna tahun anggaran 2018. Paripurna DPRD Natuna ini dilaksakan pada Selasa malam (02/07)

Saat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya

Penyampaian Pidato di bacakan Wakil Bupati Natuna Ngesti Yoeni Soeprapti, karena Bupati Natuna Hamid Rizal sedang Dinas Luar ( DL ).

Ngesti menyampaikan, struktur pertangungjawaban atas pelaksanaan APBD (PPA), menurut Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman keuangan daerah, sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011, mengamanatkan untuk disusunnya Laporan Keuangan Penerintah Daerah (LKPD), sebagaimana diatur didalam BAB XII PPA.

“Sedangkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir, dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, bahwa struktur PPA langsung pada penyampaian Ranperda tentang PPA,” jelas Ngesti.

Lanjutnya, dalam pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir diubah dengan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang PPA kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ngesti meminta kepada pihak Legislatif agar melihat Ranperda PPA, yang telah dimuat secara rinci mengenai pelaksanaan APBD Natuna tahun anggaran 2018 tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Natuna Hadi Chandra mengatakan, agenda pembahasan Ranperda tentang PPA Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018, harus ditentukan oleh pihak DPRD Natuna.

Persetujuan bersama Ranperda harus disampaikan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran terakhir. Atau persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang PPA oleh DPRD, paling lama 1 bulan, terhitung sejak Ranperda diterima atas dasar persetujuan bersama.

Baca juga  Andes Putra: Pulau Kerbau Menjadi Perhatian DPRD Natuna Soal Kebutuhan Air Bersih

“Ranperda PPA dibahas antara Kepala Daerah bersama DPRD, untuk mendapatkan persetujuan bersama. Atas dasar persetujuan itulah, Kepala Daerah harus segera menyiapkan Ranperda Kepala Daerah tentang Penjabaran PPA,” terang Hadi Chandra, sebelum menutup rapat.

Tampak hadir dalam sidang paripurna, beberpa pimpinan dan anggota DPRD Natuna, Sekda Wan Siswandi, Asisten Tata Pemerintahan, serta sejumlah Kepala Dinas dan Kepala Bagian.

Laporan : Mon.

jasa website rumah theme

Pos terkait