
Anambas, metrosidik.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Gelar Paripurna Penetapan Hari Jadi KKA yang ke 13 di Ruang Rapat Paripurna, pada Kamis (3/6/2021)
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anambas, Hasnidar dan Anggota DPRD Anambas, selain itu dihadiri juga pihak Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Anambas yang diwakili oleh para Asisten serta tamu undangan lainnya.
Rapat diawali dengan penyampaian oleh pihak Asisten Pemda dikarenakan Bupati dan Wakil Bupati sedang ada kegiatan rapat juga maka tidak bisa menghadiri rapat pada hari itu.
“Saya selaku perwakilan dari pihak Pemda menyampaikan dari Wakil Bupati bahwa kami juga telah melakukan rapat terkait hari jadi KKA tersebut terkait situasi saat ini ,”ujarnya. (3/6/2021)
Rapat disambung dengan pendapat oleh Amat Yani selaku Anggota DPRD Anambas.
“Memperhatikan kondisi saat ini bahwa dengan adanya Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pencegahan Penyebaran Covid – 19 yang salah satu pointnya berbunyi tidak boleh acara melebihi kapasitas 30 orang, maka dari itu kita harus mencabut SE tersebut dahulu,”terang Amat Yani.
Sambung Amat Yani,”Jangan sampai kita yang membuat peraturan kita juga yang melanggar,”jelas Amat Yani.
Dari beberapa pihak juga seperti Instansi Vertikal TNI-POLRI menyarankan bahwa acara boleh di adakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada dan juga membuat acara yang sederhana saja.
Maka Hasnidar, selaku pimpinan rapat,mengambil keputusan setelah mendengar beberapa pendapat dari pihak pemda,instansi vertikal serta anggota DPRD yang menghasilkan 4 poin.
Adapun 4 point tersebut yaitu, Paripurna Hari jadi KKA ke 13 tetap digelar, ketua BP2KKA mengetahui kegiatan nya secara zoom meeting juga dilakukan guna membatasi para tamu undangan dan tidak ada perayaan apapun. Diketahui Paripurna Hari jadi Anambas akan digelar pada 24 Juni mendatang.(*)