Anambas, metrosidik.co.id–Pekerja buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD-KKA pada Rabu 29 Juli 2020.
RDP itu membicarakan proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan catering PT. Baasithu Boga Services (BBS) yang dianggap serikat buruh tidak transparan dan tidak memberikan jaminan kesinambungan pekerjaan bagi para karyawan hingga adanya rekrutmen bagi karyawan baru dan perubahan status kontrak pada karyawan.
PT. Angsa Emas sebelumnya sebagai perusahaan catering pada PT. Star Energy yang akhirnya beralih kontrak pada PT. BBS pada bulan Mei lalu. Pergantian perusahaan catering itu menyebabkan 7 orang karyawan yang tidak dapat melanjutkan kontrak dari 31 karyawan yang sebelumnya sudah bekerja di perusahaan PT. Angsa Emas.
PT. Star Energy merupakan salah perusahaan konsorsium migas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kedua serikat buruh ini sempat bersitegang karena dianggap saat proses rekrutmen karyawan oleh PT BBS hanya melibatkan salah satu serikat buruh yakni SPSI.
Muhammad Safii salah satu karyawan yang terdampak menyebutkan dirinya tidak memperoleh informasi terkait rekrutmen karyawan oleh PT.BBS dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Perekrutan tenaga kerja baru ini, kami seperti diasingkan. Kami sudah datang ke Disnaker hari Senin, dan berjanji akan menyurati perusahaan, sampai sekarang belum ada kabar. Apa benar pihak perusahaan telah menyampaikan pemberitahuan ke Disnaker dan SBSI. Apakah Disnaker di Anambas tidak tahu ada 2 organisasi serikat buruh,” sebut dia
Hal itu dibantah oleh sekretaris SPSI
Ilham. “Memperjuangkan karyawan yang tidak baik tentu kita malu. SPSI tidak punya Kewenangan menilai karyawan,” terangya.
Terjadi perbedaan argument antara SPSI dan SBSI ketika hanya SPSI saja yang dilibatkan dalam proses rekrutmen. Ilham kembali menegaskan, “Itu tanyakan ke pengurus SBSI,” celetuk dia.
Ketua Komisi II DPRD- KKA, H.Nur Adnan Nala yang memimpin RDP itu mencoba menengahi kedua serikat buruh yang saling berseteru. “Saya melihat antara SPSI dan SBSI ada perseteruan, hal ini tidak baik. Perseteruan yang tidak sehat ini tidak boleh berlanjut,” pintanya saat berupaya menghentikan perseteruan dalam rapat.
Yunizar Kepada Dinas Ketenagakerjaan dan PTSP Kabupaten Kepulauan Anambas menerangkan, dari bulan Maret sebelum berakhirnya kontrak PT. Angsa Emas ketua SPSI selalu inten berkomunikasi bersama pihaknya.
“Harapan saya waktu itu semua diterima. Tapi setelah kontrak Star Energy dengan BBS, secara unit menjadi pengurangan. Mengalami pertambahan biaya, mereka dikarantina, rapid tes ditanggung perusahaan. Seluruh perusahaan migas yang berada di Anambas tidak ada yang berdampak karena Covid, kecuali perusahaan catering,” jelasnya.
Yunizar juga membantah tidak ada karyawan baru masuk di PT. BBS. Karena menurutnya, untuk merekrut karyawan baru harus melalui Pemda. “Kalau dia minta karyawan baru dia harus ke Pemda karena ini ada Perda. Kalau peralihan tidak ada orang baru. Karena kontrak PT. Angsa Emas 1 tahun dengan Star Energi,” sebut Yunizar.
Yunizar menambahkan, menurut undang-undang dalam satu perusahaan tidak boleh ada dua serikat buruh. Selanjutnya Yunizar juga menyampaikan sebelumnya PT.BBS hanya akan merekrut 20 saja karyawan.
“Alasan Covid (mereka-red) tidak bisa menerima 30 orang, hanya terkontrak 20 orang saja. Saya minta lagi akhirnya muncul tambah 4 orang. Yang 4 orang ini saya tidak tahu kalau kontraknya berubah harian. Mereka melaporkan yang 24 orang ini tanggal 27 Juni lalu,” tambahnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari semua pihak, Jasril Jamal, Wakil ketua Komisi II anggota DPRD Kabupaten Kepuluan Anambas, meminta dengan tegas pihak perusahaan PT.BBS harus memberikan solusi untuk 7 orang karyawan yang belum terokomodir hak kesinambungan pekerjaannya.
Bahkan, ia meminta PT.BBS untuk segera menanggapi RDP ini. Menurutnya, ke 7 orang ini sebelumnya sudah bekerja pada PT. Angsa Mas. “Kita sudah mendengarkan keluhan para buruh yang disampaikan dalam RDP. Jadi PT.BBS segera mencarikan solusi. Kalau tidak ditanggapi kita komisi II akan menyurati kembali pihak PT. BBS,” tegas Jasril.
*Fitra