JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Pemerintah tengah proses menyusun aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang tengah disusun adalah rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah (RPP PPBD).
Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan, Ajib Hamdani mengatakan, secara prinsip yang diharapkan oleh pengusaha adalah konsistensi spirit dari UU Omnibus Law. Yaitu kemudahan berusaha untuk mendorong investasi.
Hipmi berharap RPP PPBD yang menjadi aturan turunan dari UU ini juga konsisten memberikan ruang-ruang kemudahan berusaha, simplifikasi aturan, transparansi proses, kecepatan layanan dan mengedepankan good corporate governance.
“Diharapkan, hal ini, bisa mendongkrak investasi dan mengakselerasi perekonomian di daerah-daerah,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Senin (1/2).
Terkait salah satu draf pasal yang menyebut bahwa dalam menyusun Perda tentang perizinan berusaha di daerah, pemerintah daerah berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri. Menurut Ajib, hal tersebut positif untuk membuat desain aturannya sejalan dengan komitmen pemerintah pusat untuk melakukan kemudahan-kemudahan. Termasuk regulasi maupun perpajakan daerah.
“Tetapi, jangan sampai hal hal ini memperlambat proses regulasi itu sendiri. Fungsi koordinasi antara daerah dan pusat untuk sinkronisasi peraturan-peraturan, di sisi lain kecepatan layanan juga harus dikedepankan,” ujar Ajib.
Sebagai informasi, dalam pasal 56 draf RPP PPBD menyebut sebagai berikut :
Perda dan Perkada untuk penyelenggaraan perizinan berusaha dan pelaksanaan pemerintahan daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan
Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, Pemerintah Daerah dalam penyusunan rancangan Perda dan rancangan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh sekretaris daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalui perangkat daerah yang membidangi hukum kepada Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya.
Sumber: