JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, maraknya pemalsuan swab test antigen dan PCR yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab belakangan ini menciptakan klaster pesawat.
“Satu yang kami imbau di sini, mereka ini tanpa menyadari dengan mencari keuntungan tetapi akibatnya yang sangat besar. Bahkan sempat terjadi adanya klaster pesawat,” ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/1).
Berbagai cara dari pihak bandara dan pemerintah sudah dilakukan seperti swab antigen dan PCR sebagai syarat bagi penumpang yang menggunakan jasa penerbangan untuk berpergian sebagai langkah pencegahan Covid-19 di pesawat.
“Dari pihak bandara, dari pihak pemerintah sendiri sudah melakukan upaya dengan cara setiap penerbangan harus dilakukan dengan test swab antigen atau PCR untuk mengindari terjadi penyebaran covid 19 di dalam pesawat tetapi oknum oknum tanpa mereka sadari mencari keuntungan merugikan masyarakat,” katanya.
Imbasnya, kata Kombes Yusri, penumpang yang mematuhi aturan juga terpapar Covid-19.
“Kasihan yang sudah mengikuti aturan akhirnya turun dari pesawat dan yang terjadi adalah terjadi penyebaran di dalamnya,” katanya.
Atas dasar itu, mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan tak akan segan-segan menindak tegas oknum-oknum yang mencari keuntungan di balik kerugian penumpang.
“Inilah orang orang yang memang harus terus kami lakukan penindakan secara tegas,” pungkas Yusri.
Polisi membekuk delapan pelaku sindikat pembuat dan pemesan surat keterangan hasil swab antigen dan tes swab PCR Covid-19 palsu.
Kedelapan pelaku memiliki peran masing-masing.
RSH berperan menawarkan, membuat dan perantara penjualan surat hasil swab antigen covid 19 melalui FB, membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu, RHM berperan bersama RSH membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu. Selanjutnya, IS berperan memesan, membeli dan menggunakan surat hasil swab antigen covid 19 palsu dari RSH, DM, (tidak dilakukan penahanan) berperan membeli surat hasil swab Antigen Covid-19 palsu.
Selanjutnya, IS berperan memesan, membeli dan menggunakan surat hasil swab antigen covid 19 palsu dari RSH, DM, (tidak dilakukan penahanan) berperan membeli surat hasil swab Antigen Covid-19 palsu.
Berikutnya, MA berperan memesan surat hasil swab PCR covid 19 palsu, SP berperan menyuruh MA untuk memesan dan membayar surat hasil swab PCR palsu.
Kemudian, MA berperan menyuruh Y membuat surat hasil swab PCR Covid-19 palsu dan Y berperan membuat surat hasil swab PCR palsu atas nama Sambas Permana. (cr3/jpnn).
Sumber: