JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan penerbitan Perpres Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme harus dilihat secara rasional. Perpres itu mengatur pelatihan kepada masyarakat tentang aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.
“Mungkin ada berbagai pihak yang curiga macam-macam. Kita mesti rasional lah. Untuk itu kita harus menggunakan rasio, kecukupan, antara jumlah penduduk dengan jumlah polisi,” ujar Moeldoko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/1).
Dia mengatakan jumlah polisi di Indonesia yakni sekitar 470.000 personel, sementara jumlah penduduk mencapai 270 juta jiwa. Dengan demikian, jika dihitung, satu polisi harus mengelola kurang lebih 500 orang masyarakat.
Pertimbangan lainnya, yakni pascareformasi ada kekhawatiran berbicara mengenai kewaspadaan. Padahal, kewaspadaan itu menjadi sangat penting. “Karena kalau kita tidak waspada, kita menjadi bangsa yang teledor, lalai. Kita ada ancaman, karena kita tidak waspada, ya tenang-tenang saja,” jelasnya.
Berikutnya terkait persoalan kamtibmas yang tidak bisa hanya ditangani oleh kepolisian, negara, pemerintah dan pemda, maka perlu pelibatan seluruh masyarakat Indonesia. “Sifatnya adalah pemberdayaan. Itu saya pikir bagian dari demokrasi ya. Bagaimana mengelola masyarakat itu untuk terlibat di dalam mengelola situasi,” ujar dia.
Terlebih kata dia, Perpres didukung kelompok sipil. “Jadi ini sebenarnya, keberhasilan perpres ini menjadi keberhasilan dari civil society organization. Ya antaranya, Wahid Foundation mengatakan sangat clear bahwa ini perjuangan sangat panjang, dan sangat mengapresiasi atas lahirnya perpres ini,” kata dia.
Moeldoko mengajak publik memahami dengan baik bahwa dalam situasi yang seperti saat ini, keterlibatan seluruh masyarakat, perlu disambut bersama. “Ini salah satu tugas negara, tugas konstitusional. Karena negara melindungi segenap bangsa. Melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai ancaman,” kata dia.
Adapun pelatihan terhadap masyarakat sebagaimana diatur dalam Perpres itu dimaksudkan untuk membangun kesadaran agar masyarakat berkontribusi atas situasi di wilayahnya masing-masing. “Beberapa negara juga melakukan seperti itu,” kata dia.
Sumber: