JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Satgas Covid-19 menjelaskan alasan perubahan waktu karantina 5×24 jam bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Seperti diketahui penyesuaian aturan karantina 5×24 jam tersebut disahkan melalui Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 berlaku mulai 1 Februari 2022.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan durasi karantina PPLN 5×24 jam bagi yang sudah vaksinasi dosis lengkap dengan pemeriksaan swab test PCR kedua pada hari ke-4 karantina.
Sedangkan, karantina 7×24 jam berlaku bagi PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama dengan pemeriksaan PCR kedua pada hari ke-6 karantina. Sementara syarat swab test PCR sebelum kedatangan berlaku 2×24 jam.
Menurut Wiku, keputusan tersebut mempertimbangkan berbagai masukan. Hal ini disampaikan Wiku pada konferensi pers tentang “Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia”, Rabu (2/2/2022).
Setidaknya ada 5 hal penting menjadi pertimbangan pemerintah menetapkan kebijakan tersebut, di antaranya;
Pertama, hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan karantina di berbagai negara.
Kedua, hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan karantina di Indonesia.
Ketiga, rekomendasi dari para pakar lintas disiplin.
Keempat, rekomendasi strategi multilayer WHO terkait perjalanan internasional dengan upaya pencegahan berlapis entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF (S gene target failure) dan pemeriksaan whole genome sequencing (WGS).
Kelima, publikasi ilmiah terkini terkait masa inkubasi rata- rata virus Covid-19 termasuk varian Omicron.