Sementara itu, Ketua Komisi V Lasarus mengapresiasi langkah pemerintah dalam penanganan warga negara Indonesia (WNI) yang akan masuk Tanah Air dari dari Malaysia. “Kita mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pemerintah dan saya mendampingi langsung Pak Menteri dalam rangka memantau sejauh mana penanganan warga kita yang masuk dari Malaysia ke Indonesia,” ucap Lasarus.
Lasarus mengatakan ada beberapa persoalan di PLBN yang perlu ditindaklanjuti, seperti kebutuhan infrastruktur. Termasuk rumah penampungan untuk isolasi, air bersih, dan alat PCR.
“Kita sepakat bahwa upaya yang dilakukan di perbatasan ini adalah upaya untuk memastikan mereka yang melintas dalam keadaan sehat sebelum masuk ke Indonesia,” ujar dia.
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 Tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 Tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 Tahun 2021).
SE tersebut mengatur pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional, seperti PLBN, pelabuhan, maupun bandara. Bandara yang dibuka hanya Soekarno Hatta, Banten; dan Sam Ratulangi, Manado. Sedangkan, pelabuhan hanya dibuka di Batam, Kepulauan Riau; dan Nunukan, Kalimantan Utara. Kemudian, PLBN hanya dibuka di Entikong dan Aruk.