Terkait hal itu, Direktur Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama mengatakan, dirinya tidak membantah temuan itu. Sejak lama Walhi Bali sudah mengingatkan banyak pihak soal adanya potensi kenaikan air laut yang lama-kelamaan membuat Bali tenggelam dan hilang. Selain perubahan iklim, kenaikan muka air laut di wilayah pesisir juga banyak disebabkan oleh pembangunan pariwisata yang tidak ramah lingkungan.
“Pembangunan proyek-proyek yang berada di pesisir ini yang mengancam Pulau Bali sesungguhnya. Kalau dibilang potensi tenggelam, tentunya itu sudah lama kami sadari,” kata Made Juli, Jumat (17/9/2021).
Dia mengatakan, temuan Walhi mengungkap abrasi di pesisir Bali sudah terjadi sejak tahun 60-an. Sejak landasan pacu Bandara Ngurah Rai dibangun dengan mereklamasi pantai. Berdasarkan pencitraan tahun 1972 hingga saat ini tercatat garis pantai mundur hingga ribuan meter. Ukuran tahun 1972 dipakai karena di periode itulah dimulainya revolusi industri yang menjadi awal terjadinya perubahan iklim.
“Pura Cedok Waru itu saksinya, mundur sampai tiga kali karena reklamasi air laut naik. Jadinya pura itu tenggelam lalu dipindah lagi, itu sampai tiga kali,” kata Made Juli.
Perubahan iklim secara global diakui memang menjadi salah satu penyebab naiknya muka air laut di banyak tempat. Tapi bukan berarti pihaknya tutup mata terhadap perusakan lingkungan yang juga marak terjadi.
Dia mencontohkan pembangunan proyek-proyek pariwisata di pesisir Bali, yang suka tidak suka turut menjadi biang keladi yang mempercepat Bali tenggelam. Apalagi melihat proyek-proyek tambang pasir, proyek perluasan bandara 153 hektare dan rencana perluasan pelabuhan seluas 1.000-an hektare.
“Kalau dalam hukum tata ruang itu kan seharusnya hukum yang mengatur pariwisata, pada kenyataanya di Bali pariwisata yang mengatur hukum,” tegas Made Juli.
Dia lantas memberi contoh, ada investor ingin membangun destinasi wisata tapi di wilayah konservasi. Kenyataannya bukan pariwisatanya yang mengikuti aturan konservasi, tapi hukumnya yang dipermainkan agar wilayah konservasi ini bisa mengakomodir pariwisata.
“Baru-baru ini, tahun 2019, itu mangrove kita itu mati 17 hektare akibat reklamasi Pelabuhan Benoa,” kata Made Juli.
Saat ini di Bali, kata dia, ada Perda Zonasi Pesisir, namanya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Praktiknya sama seperti tata ruang, mana daerah yang boleh dibangun, dan mana daerah yang perlu dilindungi.
“Tapi pada kenyataannya, perda ini banyak mengakomodir proyek-proyek yang merusak lingkungan hidup, seperti tambang pasir, reklamasi, dan perluasan kawasan pesisir. Jika proyek-proyek seperti itu malah diakomodir, maka potensi tenggelamnya Bali akan lebih cepat,” Made Juli memungkasi.