Dengan kata lain, pendidikan merupakan hak prerogatif pemerintah sehingga harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
“Dengan terbitnya peraturan menteri yang membatasi sekolah itu, kami menilai bahwa ini jelas belum waktunya. Apalagi pendidikan itu tidak hanya terselenggara di kota, namun juga di desa-desa hingga ke tempat pelosok,” kata Maman.
Sekolah-sekolah yang terdapat di daerah terpencil misalnya di Cianjur selatan, Sukabumi selatan, atau Garut selatan, masih banyak sekolah yang memiliki murid di bawah 60 orang.
Hal itu merupakan suatu hal yang wajar, karena kepadatan penduduk rendah dan jarak sekolah berjauhan sehingga sulit dimerger.
“Kalau lihatnya hanya di kota, kondisi itu (sekolah yang memiliki kurang dari 60 siswa) tidak ada, tapi kalau sampai di pelosok di daerah banyak. Kalau permen itu diberlakukan tahun-tahun mendatang, apakah pendidikan di sana akan dibiarkan tidak karuan karena tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah baik bangunan sekolah maupun biaya operasionalnya?” ujarnya.
Maman berpendapat, meminta bayaran tinggi di sekolah terpencil akan sangat tidak bijak. Begitu pula dengan meminta kesediaan masyarakat untuk ikut membiayai operasional sekolah, apalagi karena laju perekonomian di desa tidak sebaik di kota besar.
Di Bandung, sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 60 orang tercatat ada 20 sekolah dan merupakan itu sekolah swasta. Sekolah-sekolah tersebut masih menerima dana BOS.
Mutu baik
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan, ada beberapa faktor sekolah memiliki siswa kurang dari 60 orang. Salah satunya, sekolah tidak bisa meningkatkan mutu pendidikan sehingga kalah bersaing dengan sekolah lain.
“Justru terbalik, sekarang sekolah yang kekurangan siswa berada di kota, bukan di pelosok. Di kota terlalu banyak pesaing,” ucap Cucu.
Seiring dengan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB), masyarakat kini berpikir untuk mencari sekolah terdekat yang mutunya baik. Hal itu juga membuat persaingan antarsekolah semakin ketat.
Selain itu, kondisi demografi setempat telah berubah. Sebagian besar warga di sekitar sekolah telah beranjak dewasa sehingga tak ada lagi warga usia sekolah.
Dia berharap dengan adanya Permendikbudristek itu, sekolah yang kekurangan siswa bisa lebih mudah ditertibkan.
Sekolah-sekolah bisa dimerger kemudian dibina agar bisa meningkatkan mutu pendidikan. Disdik Kota Bandung pun menunggu arahan dari pemerintah pusat tentang langkah yang harus diambil untuk sekolah yang siswanya di bawah 60 orang.
Selama ini, penertiban belum dilakukan oleh Disdik Kota Bandung karena alasan humanisme.











