Timbul Pro dan Kontra, Menteri Nadiem Makarim Tunda Aturan Baru BOS

Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka di SDN 006 Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (23/3/2021).
ILUSTRASI - Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka di SDN 006 Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (23/3/2021). Pemerintah Kota Batam mengeluarkan izin belajar tatap muka di 122 Sekolah Dasar (SD) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti kapasitas ruangan hanya diisi 50 persen dan jam belajar yang dibatasi selama dua jam.(Fptp: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/aww)

 

Dengan kata lain, pen­di­dik­an merupakan hak prero­gatif pemerintah sehingga ha­rus dilaksanakan sebaik-baik­nya.

“Dengan terbitnya peratur­an menteri yang membatasi sekolah itu, kami menilai bah­wa ini jelas belum waktunya. Apalagi pendidikan itu tidak hanya terselenggara di kota, namun juga di desa-desa hingga ke tempat pelosok,” kata Maman.

Sekolah-sekolah yang ter­dapat di daerah terpencil misalnya di Cianjur selatan, Suka­bumi selatan, atau Garut selatan, masih banyak sekolah yang memiliki murid di bawah 60 orang.

Baca juga  Diperiksa Sebagai Saksi, Anies Klaim Bantu KPK Usut Korupsi di Perumda Sarana Jaya

Hal itu merupakan suatu hal yang wajar, karena kepadatan penduduk rendah dan jarak sekolah berjauhan sehingga sulit dimerger.

“Kalau lihatnya hanya di kota, kondisi itu (se­kolah yang memiliki kurang dari 60 siswa) tidak ada, tapi kalau sampai di pelosok di daerah banyak. Kalau permen itu diberlakukan tahun-tahun mendatang, apa­­­­­kah pendidikan di sana akan dibiarkan tidak karuan karena tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah baik bangunan sekolah maupun biaya operasionalnya?” ujar­nya.

Maman berpendapat, me­minta bayaran tinggi di sekolah terpencil akan sangat ti­dak bijak. Begitu pula dengan meminta kesediaan masya­ra­kat untuk ikut membiayai ope­­rasional sekolah, apalagi ka­rena laju perekonomian di desa tidak sebaik di kota besar.

Baca juga  Kuasa Hukum Orang Tua Siswi Surati Presiden Soal Aturan Berjilbab di Sekolah

Di Bandung, sekolah de­ngan jumlah siswa kurang dari 60 orang tercatat ada 20 sekolah dan merupakan itu sekolah swasta. Sekolah-sekolah tersebut masih menerima dana BOS.

 

Mutu baik

Sekretaris Dinas Pendidik­an Kota Bandung Cucu Sa­put­ra mengatakan, ada bebe­rapa faktor sekolah memiliki siswa kurang dari 60 orang. Salah satunya, sekolah tidak bisa meningkatkan mutu pen­didikan sehingga kalah bersaing dengan sekolah lain.

Baca juga  P2G Kritisi RUU Sisdiknas, Kemendikbud Ristek Dinilai Gagal Paham Membedakan Hak dan Kewajiban Negara

“Justru terbalik, sekarang sekolah yang kekurangan sis­w­a berada di kota, bukan di pelosok. Di ­kota terlalu banyak pesaing,” ucap Cucu.

Seiring dengan sistem zo­nasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB), masya­ra­kat kini berpikir untuk men­cari sekolah terdekat yang mu­tunya baik. Hal itu juga membuat persaingan antarsekolah semakin ketat.

Selain itu, kondisi demo­­g­rafi setempat telah berubah. Sebagian besar warga di sekitar sekolah telah beranjak dewasa sehingga tak ada lagi warga usia sekolah.

Baca juga  Warga Tolak Hotel di Dago Bandung Ubah Fungsi Jadi Ruang Isolasi OTG

Dia berharap dengan ada­nya Permendikbudristek itu, sekolah yang kekurangan sis­wa bisa lebih mudah ditertib­kan.

Sekolah-sekolah bisa di­merger kemudian dibina agar bisa meningkatkan mutu pen­didikan. Disdik Kota Bandung pun menunggu arahan dari pemerintah pusat tentang langkah yang harus diambil untuk sekolah yang sis­wanya di bawah 60 orang.

Selama ini, pener­tiban belum dilakukan oleh Disdik Kota Bandung karena alasan humanisme.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait