JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Setelah menimbulkan pro dan kontra, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tidak akan terlebih dahulu menerapkan syarat minimum 60 murid untuk penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) reguler 2021-2022.
Nadiem akan mengkaji kembali peraturan itu. Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu 8 September 2021.
Menurut Nadiem, dasar pengkajian berangkat dari besarnya dampak pandemi Covid-19. Perlu fleksibilitas dan tenggang rasa kepada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.
“Itulah yang ingin kami lakukan. Kami tidak akan memberlakukan persyaratan ini pada 2022. Semoga ini bisa menenangkan masyarakat,” tuturnya.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, Sofyan Tan berharap persyaratan itu tak hanya ditangguhkan sampai 2022, tapi sampai 2024.
Hal itu berangkat dari kondisi perbaikan ekonomi yang kemungkinan besar bisa pulih dalam jangka waktu 2-3 tahun.
“Memang hari ini pandemi melandai, tapi kerusakan ekonomi baru bisa pulih dalam 2-3 tahun sehingga kondisi ini berdampak terhadap masyarakat kita,” tuturnya.
Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo mengatakan, persyaratan dana BOS pantas diberlakukan untuk meningkatkan kinerja sekolah, khususnya swasta.
Syarat minimum 60 siswa dalam penyaluran dana BOS dipandang memiliki niat baik, yakni memacu kinerja sekolah sekaligus mengelola sekolah-sekolah agar bisa sehat.
Bagi sekolah-sekolah yang berada di lokasi (terdepan, terluar, tertinggal (3T) dan kuota muridnya tak memenuhi syarat, Heru menilai perlu ada opsi BOS lain yang bisa digunakan.
Misalnya, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Bila pemerintah tak memberlakukan persyaratan ini, Heru menilai, langkah tersebut bisa jadi tak mendidik agar sekolah tersebut berjuang, menarik simpati masyarakat sehingga bisa menerima murid dengan lebih banyak lagi.
“Apabila pengelola pendidikan berbasis masyarakat bekerja keras memajukan sekolah dan berhasil merebut hati serta meyakinkan orang tua, maka jumlah minimal peserta didik 60 orang tersebut dapat dipenuhi dalam kurun waktu 1-6 tahun. Jadi silahkan pihak sekolah swasta berkompetisi memenuhi target jumlah minimum siswa sesuai ketentuan pemerintah,” katanya.
Sulit merger
Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Barat Maman Sulaeman mengapresiasi langkah Nadiem yang memastikan tidak akan memberlakukan Pasal 3 Ayat (2) huruf d pada Permen Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dana BOS Reguler.
Maman berharap pasal tersebut direvisi atau dihilangkan, untuk menjamin terselenggaranya pendidikan hingga ke wilayah terpencil.
Disebutkan Maman, sesuai amanat UUD 1945, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.











