Timbul Pro dan Kontra, Menteri Nadiem Makarim Tunda Aturan Baru BOS

Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka di SDN 006 Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (23/3/2021).
ILUSTRASI - Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka di SDN 006 Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (23/3/2021). Pemerintah Kota Batam mengeluarkan izin belajar tatap muka di 122 Sekolah Dasar (SD) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti kapasitas ruangan hanya diisi 50 persen dan jam belajar yang dibatasi selama dua jam.(Fptp: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/aww)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Setelah menimbulkan pro dan kontra, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tidak akan terlebih dahulu menerapkan syarat minimum 60 murid untuk penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) reguler 2021-2022.

Nadiem akan mengkaji ­kembali peraturan itu. Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu 8 September 2021.

Menurut Nadiem, dasar pengkajian berangkat dari besarnya dampak pandemi Covid-19. Perlu fleksibilitas dan tenggang rasa ke­pada sekolah yang masih sulit me­la­kukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.

“Itulah yang ingin kami laku­kan. Kami tidak akan memberla­ku­kan persyaratan ini pada 2022. Semoga ini bisa menenangkan masyarakat,” tuturnya.

Baca juga  Perpanjangan Pengetatan PPKM Mikro Hingga 5 Juli 2021, Berikut 11 Poin Arahan Presiden

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, Sofyan Tan berharap persyaratan itu tak hanya ditangguhkan sampai 2022, tapi sampai 2024.

Hal itu berangkat dari kondisi perbaikan ekonomi yang kemungkinan besar bisa pulih dalam jang­ka waktu 2-3 tahun.

“Memang hari ini pandemi melan­dai, tapi kerusakan ekonomi baru bisa pulih dalam 2-3 tahun sehingga kondisi ini berdampak terhadap masya­rakat kita,” tuturnya.

Baca juga  Puluhan TKA Tenaga Ahli PLTU di Serang Terima Vaksinasi Covid-19

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo mengata­kan, persyaratan dana BOS pantas diberlakukan untuk meningkatkan kinerja sekolah, khususnya swas­­ta.

Syarat minimum 60 siswa dalam penyaluran dana BOS dipandang memiliki niat baik, yakni me­macu kinerja sekolah sekaligus me­nge­lola sekolah-sekolah agar bisa sehat.

Bagi sekolah-sekolah yang berada di lokasi (ter­depan, terluar, tertinggal (3T) dan kuota muridnya tak me­me­nuhi syarat, Heru menilai perlu ada opsi BOS lain yang bisa digunakan.

Misalnya, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Bila peme­rintah tak memberla­kukan per­syaratan ini, Heru menilai, langkah tersebut bisa jadi tak mendidik agar sekolah tersebut ber­ju­ang, men­a­rik simpati masy­a­rakat se­hing­­ga bisa menerima murid dengan lebih banyak lagi.

Baca juga  Update Corona RI 30 Desember: 735.124 Positif, 603.741 Sembuh, 21.944 Meninggal

“Apabila pengelola pendi­dikan berbasis masyarakat be­kerja keras memajukan se­kolah dan berhasil merebut hati serta meyakinkan orang tua, maka jumlah minimal peserta didik 60 orang tersebut dapat dipenuhi dalam kurun waktu 1-6 tahun. Jadi si­lahkan pihak sekolah swasta berkompetisi memenuhi target jumlah minimum siswa se­suai ketentuan pemerintah,” katanya.

 

Sulit merger

Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ja­wa Barat Maman Sulaeman mengapresiasi langkah Nadiem yang memastikan tidak akan memberlakukan Pasal 3 Ayat (2) huruf d pada Per­men Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pe­ngelolaan dana BOS Reguler.

Baca juga  Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Digelar Pertengahan Januari 2021

Maman berharap pasal tersebut direvisi atau dihilangkan, untuk menjamin terselenggaranya pendidikan hingga ke wilayah terpencil.

Disebutkan Maman, sesuai amanat UUD 1945, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan men­cerdaskan kehidupan bang­sa.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait