Kebijakan
Pengamat hukum ketatanegaraan Universitas Parahyangan Asep Warlan menyebut, kebijakan atau peraturan perundang-undangan dapat ditunda keberlakuannya karena pertimbangan kemanfaatan.
Peraturan dibuat tidak hanya untuk keadilan, tapi juga kebermanfaatan atau kemaslahatan.
Namun, ada baiknya, pemerintah juga menjelaskan penundaan itu dalam bentuk kajian.
Misalnya tentang BOS, ada kajian bahwa sekolah sangat membutuhkannya terutama pada masa pandemi.
Apalagi sekolah swasta yang dipastikan mengalami kesulitan keuangan pada masa pandemi akan tertolong dengan adanya dana BOS.
“Boleh ditunda keberlakuannya karena ada substansi yang tidak diterima oleh publik. Ini tidak bisa disebut Kementerian Pendidikan melanggar aturan yang telah dia buat,” ucapnya.
Kendati demikian, pemerintah harus konsisten dengan aturan yang dia buat. Penundaan ini sebetulnya ada dalam ketentuan peralihan yang disebut dengan hukum antarwaktu.
Asep mengatakan, harus dijelaskan penundaan itu akan berlangsung berapa lama. Selain itu dijelaskan juga selama penundaan apa yang akan dilakukan.
Terkait BOS, Asep menyebut, setelah penundaan dalam waktu tertentu, pemerintah dapat mengambil langkah dari tiga pilihan yang ada.
Pertama, mencabut pasal tersebut karena ternyata tidak ditemukan adanya kemanfaatan. Pencabutannya melalui peraturan menteri juga.
Kedua, adanya kajian penerapan atau executive review untuk mengkaji dampaknya. Namun, pada proses ini, aturan tersebut harus diberlakukan agar tahu dampaknya seperti apa.
Proses ini disebut juga regulatory impact assesment (RIA).











