Timbul Pro dan Kontra, Menteri Nadiem Makarim Tunda Aturan Baru BOS

Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka di SDN 006 Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (23/3/2021).
ILUSTRASI - Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka di SDN 006 Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (23/3/2021). Pemerintah Kota Batam mengeluarkan izin belajar tatap muka di 122 Sekolah Dasar (SD) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti kapasitas ruangan hanya diisi 50 persen dan jam belajar yang dibatasi selama dua jam.(Fptp: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/aww)

 

Kebijakan

Pengamat hukum ketata­ne­garaan Universitas Parah­yangan Asep Warlan menyebut, kebijakan atau per­aturan perundang-undangan dapat ditunda keberlakuannya karena pertimbangan kemanfaatan.

Peratur­an dibuat tidak hanya untuk keadilan, tapi juga kebermanfaatan atau kemaslahatan.
Namun, ada baiknya, pemerintah juga menjelaskan penundaan itu d­a­lam bentuk kajian.

Misalnya tentang BOS, ada kajian bahwa sekolah sangat membutuhkannya ter­utama pada ma­­sa pandemi.

Apalagi sekolah swasta yang dipastikan mengalami kesulitan keuang­an pada masa pandemi akan tertolong dengan adanya dana BOS.

Baca juga  Sulsel Siapkan Rumah Sakit untuk Bantu Korban Gempa Mamuju

“Boleh ditunda keberlaku­an­nya karena ada substansi yang tidak diterima oleh publik. Ini tidak bisa disebut Kementerian Pendidikan me­langgar aturan yang telah dia buat,” ucapnya.

Kendati demikian, peme­rintah harus konsisten de­ngan aturan yang dia buat. Penundaan ini sebetulnya ada dalam ketentuan peralihan yang disebut dengan hukum antarwaktu.

Asep mengatakan, harus dijelaskan penundaan itu akan berlangsung berapa lama. Selain itu dijelaskan juga selama penundaan apa yang akan dilakukan.

Baca juga  Heboh Puting Beliung Mirip Tornado Terjang Wonogiri, Begini Kata BMKG

Terkait BOS, Asep menyebut, setelah penundaan da­lam waktu tertentu, peme­rin­tah dapat mengambil lang­kah dari tiga pilihan yang ada.

Pertama, men­ca­but pasal tersebut ka­rena ter­nyata tidak di­temukan adanya keman­fa­at­an. Pencabutannya mela­lui peraturan menteri juga.

Kedua, adanya kajian pene­rapan atau executive review untuk mengkaji dampaknya. Namun, pada proses ini, atur­an tersebut harus diberlaku­kan agar tahu dampaknya se­perti apa.

Proses ini disebut juga regulatory impact assesment (RIA).

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait