METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya. Semula warna dasar hitam dengan tulisan putih.
Namun menilik regulasi baru yakni Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan bermotor milik perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan diganti dengan warna dasar putih dan tulisan warna hitam.
Apa alasannya mengapa warna pelat nomor ini perlu diganti warnanya?
Saat Dihubungi wartawan pada Kamis (12/8/2021) kemarin, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan warna TNKB diubah demi meningkatkan efektifitas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ungkap Taslim.
Pelaksanaan pengubahan warna TNKB pun dilakukan secara bertahap. Ini berarti masyarakat tidak dipaksa untuk langsung mengganti pelat nomor kendaraannya yang masih berlaku.
Sayangnya, sebagian masyarakat masih salam paham dan mengira penggantian pelat nomor ini akan dilakukan serentak. Bagi pemilik kendaraan yang baru saja membayar pajak 5 tahunan pun merasa dirugikan.
Taslim menjelaskan bahwa penggantian warna pelat nomor kendaraan akan dimulai dari kendaraan baru yang hendak didaftarkan dan kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya sudah habis.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu heran jika pada 1-2 tahun ke depan di jalanan akan umum terlihat 2 jenis pelat nomor kendaraan.
Sementara untuk biaya yang perlu dikeluarkan saat mengganti pelat nomor tidak berubah. Penetapan tarifnya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, tertulis biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp 60.000. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 100.000.