METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pihak pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta melarang anak usia di bawah 12 tahun naik moda transportasi udara.
Hal itu memacu pada menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara,” ujar Muhammad Awaluddin, President Director Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Selasa (27/7/2021).
Ia mengatakan, perseroan selaku pengelola bandara berkoordinasi dengan seluruh instansi lainnya di bandara untuk mengimplementasikan ketentuan di dalam SE Nomor 16/2021 dengan baik.
Sesuai SE Nomor 16/2021, sambung Awaluddin, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi persyaratan, menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatam.
“Bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib memenuhi persyaratan, menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” terangnya.
Awaluddin menegaskan, setiap calon penumpang harus memenuhi persyaratan yang ada. Bandara-bandara Angkasa Pura II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan seperti kartu vaksin dan surat keterangan tes Covid-19.
“Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat mempersiapkan persyaratan dengan baik,” tuntasnya.