Simak! Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 500.000 dari Pemerintah

Simak! Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 500.000 dari Pemerintah
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Merdeka.com)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Nantinya pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan.

Lalu apa saja syarat mendapat bantuan subsidi upah tersebut?

Ida menjelaskan, syarat pertama adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Penghasilan tersebut dibuktikan dengan adanya iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga  Kemnaker Carikan Solusi Pola Kemitraan Problem Kurir E-commerce

“Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah ini adalah tentu saja WNI, pekerja atau buruh menerima upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021,” jelasnya.

Data BPJS ini menjadi sumber karena pemerintah menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini. Selanjutnya, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta.

Baca juga  Karyawan Swasta Boleh Cuti Saat Nataru, Tapi Diimbau Tak Bepergian

Syarat selanjutnya adalah membayar iuran ketenagakerjaan hingga Juni 2021. Kemudian memiliki rekening bank yang aktif dapat menerima dana dari perbankan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi ubah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta,” tandasnya.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait