Kubu Moeldoko Minta Pengesahan KLB Deli Serdang ke PTUN

Kubu Moeldoko Minta Pengesahan KLB Deli Serdang ke PTUN
Demokrat kubu Moeldoko mengajukan gugatan untuk pemenangan KLB Deli Serdang. Ilustrasi KLB Demokrat Deli Serdang. (Foto: ANTARA/Endi Ahmad)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA – Kuasa Hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Rusdiansyah, secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dengan materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatra Utara pada 5 Maret 2021 lalu yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.

“Gugatan ini kami ajuikan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan demokrasi. Dan agar ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota di rampas,” kata Rusdiansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).

Baca juga  Dari Terduga Teroris Densus 88 Sita 500 Kotak Amal di Deli Serdang

Rusdiansyah mengatakan upaya hukum tersebut baru pertama kali dilakukan pascaditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Menurut Rusdiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Baca juga  Gubernur Kaltim Isran Noor Perjuangkan Guru Honorer Jadi ASN ke Panja DPR RI

Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah. Rusdiansyah berharap PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif.

Baca juga  Walah, Mas AHY Ingin Panitia dan Peserta KLB Sumut Dipidana

“Dengan gugatan ini kami berharap kader-kader Partai Demokrat di daerah tetap sabar dan tenang menunggu perkara ini mempunyai putusan yang berkekuataan hukum tetap sembari berdoa KLB Deli Serdang diberi kemenangan oleh Tuhan Yang Maha-Esa,” ucapnya.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait