METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Choirul Anam meminta Ketua Komisi Pemberantasan Firli Bahuri dan pimpinan lainnya datang memenuhi pemeriksaan terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diadukan oleh 75 pegawai KPK.
Hal itu Anam sampaikan merespons surat dari Firli Cs yang berisi alasan ketidakhadirannya dan meminta penjelasan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK pegawai KPK untuk alih status menjadi ASN.
“Kalau dugaan pelanggarannya, kita saja sedang merumuskan. Oleh karenanya memang, ada baiknya datang ya kan,” kata Anam dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Anam mengaku sudah menerima surat tersebut. Awalnya, ia menerima informasi Firli tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena ada rapat pimpinan. Namun, kata Anam, Firli justru meminta penjelasan dugaan pelanggaran dalam TWK.
Ia belum bisa menjawab dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK tersebut lantaran hingga saat ini pihaknya masih meminta keterangan sejumlah pihak yang terlibat dalam tes tersebut.
Dengan ketidakhadiran jajaran pimpinan KPK, Anam menyebut akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut dalam waktu dekat. Menurutnya, pemanggilan ini merupakan kesempatan bagi pihak yang dilaporkan memberikan klarifikasi.
“Jadi kalau hari ini pimpinan KPK belum datang tetap kami memberikan kesempatan, memberikan haknya untuk memberikan informasi dan keterangan tambahan kepada kami,” katanya.
Sebelumnya, Pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan Komnas HAM terkait pelaksanaan TWK yang diadukan oleh 75 pegawai KPK. Mereka telah mengirim surat kepada Komnas HAM terkait ketidakhadiran pada pemeriksaan hari ini.
“Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).
Dalam aduan 75 pegawai KPK ke Komnas HAM, setidaknya ada lima dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK tersebut. Di antaranya seperti perlakuan tak adil dalam hubungan kerja, pelanggaran serikat berkumpul, hingga diskriminasi terhadap perempuan.
“Ada pegawai perempuan KPK yang sampai menangis di dalam tes itu karena dikejar tentang persoalan personal yang saya yakin teman-teman tahu apa pertanyaan itu, yang seksis dan bersifat diskriminatif,” ujar tim kuasa hukum 75 pegawai KPK, Asfinawati, di kantor Komnas HAM, beberapa waktu lalu.