Pemegang Konsesi Belum Optimal Diminta Patuhi Kewajiban Restorasi Gambut

Pemegang Konsesi Belum Optimal Diminta Patuhi Kewajiban Restorasi Gambut
Lokasi restorasi gambut di Kepuluan Meranti. (Foto:: Muhammad Hafil/Republika

METROSIDIK.CO.ID — Wadah masyarakat yang fokus mengawal restorasi lahan gambut, Pantau Gambut, meminta pemegang konsesi agar lebih serius melakukan restorasi. Berdasarkan observasi Pantau Gambut, pemegang konsesi belum optimal dalam melakukan restorasi gambut.

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor 16 tahun 2017, kegiatan pemulihan wajib dilakukan pemegang usaha dan/atau kegiatan di atas lahan gambut. Sedangkan pemerintah berperan menetapkan perintah, melakukan supervisi, dan menilai kegiatan pemulihan yang dilakukan.

Romes Irawan Putra, dari Simpul Jaringan Pantau Gambut Riau mengatakan, Pantau Gambut bersama masyarakat telah melakukan analisis spasial dan observasi lapangan. Observasi dilakukan pada 1.222 titik sampel area gambut di 43 wilayah konsesi yang terbakar di tujuh provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua, dan Papua Barat.

Baca juga  Polisi Gagalkan Tiga Orang Riau Coba Selundupkan 65 Ribu Benih Lobster Senilai Rp12 Miliar

Dari analisis itu, kata dia, terungkap hilangnya tutupan pohon di area gambut, dengan fungsi lindung seluas 421.221 hektare di area konsesi selama periode 2015- 2019. Sedangkan lewat verifikasi lapangan di 405 titik sampel area gambut lindung,  ditemukan penanaman tanaman ekstraktif berupa sawit atau akasia di 64,4 persen titik sampel. Sisanya, ditelantarkan tanpa adanya upaya pemulihan seperti yang dimandatkan pemerintah.

“Hasil analisis menunjukkan adanya penanaman tanaman ekstraktif berupa sawit atau akasia di 64,4 persen titik sampel. Sisa titik sampel menunjukkan lahan yang ditelantarkan tanpa ada upaya pemulihan seperti yang dimandatkan oleh peraturan pemerintah,” kata Romes dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/5/2021).

Baca juga  49 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan dalam Lembaran Negara

Ia menjelaskan, periode  pengamatan titik sampel lapangan dilihat menggunakan penginderaan jauh dan analisa spasial dalam kurun waktu 2015-2019. Sedangkan verifikasi lapangan dilakukan pada periode November 2019 hingga April 2021, bervariasi pada masing-masing provinsi yang melakukan pemantauan.

Melalui kajian ini, kata dia, Pantau Gambut berharap publik dapat mengetahui perkembangan terkini pemulihan gambut yang ada di area konsesi. Kajian ini juga diharapkan dapat digunakan pemerintah dan perusahaan terkait untuk melakukan tindakan dan penilaian kinerja restorasi untuk perlindungan ekosistem gambut di Indonesia.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait