JAKARTA. METROSIDIK.CO.ID — Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9 hingga 22 Maret 2021. Dalam PPKM mikro jilid III ini, pemerintah mengizinkan fasilitas umum dibuka untuk publik dengan syarat maksimal 50 persen dari total kapasitas.
“Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM mikro tetap sama, kecuali untuk fasilitas umum yang diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (8/3/2021).
Dia menekankan, pembukaan fasilitas umum ini harus patuh terhadap peraturan daerah. Baik itu peraturan kepala daerah (Perkada) atau peraturan daerah (perda).
“Pada prinspinya, ini adalah fasilitas ukum berbasis komunitas,” ucapnya.
PPKM mikro kini tak hanya berlaku di 7 provinsi Pulau Jawa dan Bali saja. Pemerintah memperluas penerapan PPKM mikro di tiga provinsi yakni, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Hal ini karena adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di tiga provinsi tersebut. Sehingga, pemerintah menilai perlu adanya penanganan khusus untuk menekan laju penyebaran virus corona.
“PPKM mikro dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan tanggal 9 sampai tanggal 22 Maret 2021. Dilakukan perluasan di tiga provinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara,” tutur Airlangga.
Aturan PPKM Mikro Jilid III
Berikut aturan PPKM Mikro Jilid III:
1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online
3. Untuk sektor esensial seperti dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan
b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat 6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan sebesar 50 persen penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
7. Fasilitas umum diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan Smengikuti peraturan daerah
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Sumber: