Sesuai dengan namanya, Kredit Modal Kerja merupakan salah satu jenis pinjaman yang memang diperuntukan bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal tambahan untuk biaya operasional usaha.
Sementara Kredit Investasi merupakan fasilitas kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk membiayai barang modal atau aktiva tetap perusahaan.
Untuk kedua jenis pinjaman ini, tidak terdapat batas nominal pinjaman.
Namun, tetap harus disesuaikan dengan kemampuan dari peminjamnya itu sendiri.
3. Pinjaman Program
Lalu Pinjaman Program merupakan jenis pinjaman untuk suatu program tertentu, sehingga tidak semua orang dapat mengajukan pinjaman.
Ada 3 Pinjaman Program yang diberikan untuk UMKM yaitu Kredit Pangan, Resi Gudang, dan Kredit Kemitraan.
Kredit pangan
Kredit Pangan merupakan salah satu jenis pinjaman yang diperuntukan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan.
Untuk persyaratan Kredit Pangan, peminjam harus memiliki usaha yang telah berjalan aktif selama kurang lebih 1 tahun atau selama 2 kali siklus tanam, memenuhi dokumen yang telah ditetapkan seperti Akta Pendirian Usaha, TDP, SIUP, SITU, dan IUMK, dan melampirkan identitas diri.