Era Digital Kian Digemari, UU ITE Terbuka untuk Amendemen

Era Digital Kian Digemari, UU ITE Terbuka untuk Amendemen
Ilustrasi UU ITE

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Tidak ada pembungkaman terhadap kritik di Indonesia selama ini. Jika ada pihak yang dilaporkan ke penegak hukum -karena pernyataan di media sosial yang dinilai melanggar hukum-, hal itu merupakan konsekuensi dari iklim demokrasi dan penegakan hukum.

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur tentang tata cara menyampaikan informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Jika ada pasal yang tidak sesuai, pasal karet yang menyebabkan multitafsir, UU yang berusia 13 tahun ini bisa diamendemen.

“Kalau ada pasal yang dinilai tidak sesuai, amendemen bisa dilaksanakan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Rabu (17/2/2021). Dalam diskusi dengan para pemimpin redaksi media nasional, Presiden mengatakan, semua pihak yang menilai UU ITE tidak sesuai, sebaiknya memahami situasi dan suasana kebatinan yang ada saat itu. UU ITU dibuat untuk merespons perkembangan transaksi digital yang tidak bisa dibendung dan kehadiran media sosial di era digital yang kian digemari oleh masyarakat.

Jika saat ini ada pasal di UU ITE yang dinilai pasal karet, amendemen terbuka. “Kalau saya tidak salah, semua fraksi di DPR setuju agar UU ITE diamendemen,” ungkap seorang anggota DPR.

Amendemen UU ITE banyak disuarakan oleh mereka yang hingga kini masih beroposisi terhadap pemerintah. Menurut mereka, sejumlah pasal karet di UU ITE menyebabkan pihak yang propemerintah tidak diproses ketika dilaporkan ke pihak Kepolisian. Sebaliknya, pihak yang mengritik pemerintah langsung diproses oleh apparat Kepolisian.

Pemerintah juga dinilai menggunakan banyak buzzer dan influencer di sosial media. Begitu ada pihak yang mengritik pemerintah, buzzer dan influencer langsung bertindak. Tindakan para buzzer dan influencer dinilai merusak demokrasi dan membuat pemerintah terkesan otoriter.

Baca juga  Kisruh Partai Demokrat, Lewat Cuitan Jimly Sarankan Presiden Jokowi Pecat Moeldoko

“Tidak benar pemerintah otoriter. Buktinya, banyak tokoh yang kritis pada pemerintah tidak diproses hukum,” ungkap Jokowi. Jika dilihat lebih seksama, justru banyak sekali hate speech, pernyataan, dan kritik tidak senonoh yang terjadi di media massa. Tidak saja makian kepada pemerintah, tetapi jiga permutaan bermuatan SARA.

Presiden menegaskan, pemerintah tidak memiliki buzzer dan influencer yang dibayar untuk menyerang para pengritik pemerintah. Yang terjadi adalah cemoohan dan fitnah yang dilancarkan pihak tertentu terhadap pihak lain. Cemoohan itu direspons oleh pendukung pihak yang dicemooh. Selanjutnya, terjadi saling cemooh hingga kekerasan verbal.

Pada Pasal 4 UU ITE disebutkan, pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab, memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

Pada Pasal 45 UU ITE disebutkan, (1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Baca juga  Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE, Polisi Harus Bisa Bedakan Kritik dan Pencemaran Nama Baik

Pasal 27 UU ITE menyebutkan, (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiaporang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Banyak pasal di UU ITE yang mengatur tentang ketentuan pidana dengan tujuan agar setiap warga negara Indonesia menggunakan media sosial dengan penuh tanggung jawab. Amendemen pasal-pasal karet perlu dilakukan dengan ekstra hati-hati agar UU ITE hasil amendemen itu menjadi UU yang jauh lebih baik, bukan sebaliknya.

 

 

 

Sumber:

 

jasa website rumah theme

Pos terkait