Kakek 62 Tahun Bantai Kucing dan Makan Dagingnya, Terancam Penjara 9 Bulan

Kakek 62 Tahun Bantai Kucing dan Makan Dagingnya, Terancam Penjara 9 Bulan
Ilustrasi, Kucing hitam

METROSIDIK.CO.ID — BSP pria berusia 62 tahun di Batam terancam hukuman 9 bulan penjara karena memenggal kepala kucing dengan kapak pada Rabu (17/2/2021).

Video BSP saat memenggal kepala kucing viral di media sosial karena aksi BSP tak sengaja terekam oleh CCTV.

Peristiwa tersebut terjadi di depan gerai ritel modern Batuampar, Batam, Kepulauan Riau pada Minggu (14/2/2021).

Terlihat pria lain yang mencoba memperingati pelaku namun ia seolah takut dan ragu. Setelah membunuh dengan sadis, pria tersebut memasukkan bangkai kucing ke dalam kantong plastik.

Video tersebut menjadi perhatian warganet. Bahkan pecinta kucing di Batam di Grup Facebook Cat Rescue Team sempat mengadakan sayembara Rp 1 juta bagi orang yang bisa mencari sosok pelaku di video tersebut.

Tak menunggu lama, Polda Kepri berhasil mengamankan BSP pelaku pembantaian kucing di kediamannya.

Penangkapan BSP dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi mata di lapangan.

“Dari sanalah kami berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto melalui telepon, Kamis (18/2/2021).

Kepada polisi, BSP mengaku membantai kucing dan mengambil dagingnya untuk obat darah tinggi.

Hal itu dilakukan karena BSP berkeyakinan bahwa mengkonsumsi daging kucing bisa menurunkan penyakit darah tinggi yang dialaminya.

 

jasa website rumah theme
Baca juga  LAN RI Takjub Perkembangan dan Kemajuan Batam

Pos terkait