“Pelaku membunuh kucing tersebut untuk di konsumsi,” terang Arie.
Kepada polisi, BSP mengaku pernah mengkonsumi daging kucing dari tahun 1991 hingga tahun 1996.
Saat itu tekanan darah BSP turun sehingga ia kerap pingsan. BSP pun menghentikan kebiasaannya.
Namun pada Minggu (14/2/2021) pelaku mengaku pusing. Ia pun memeriksakan diri di Apotek Agung Aljabar Bengkong dan diketahui jika tekanan darah pelaku 135/85.
Ia pun memutuskan untuk kembali konsumsi daging kucing agar tekanan darahnya turun.
Pelaku kemudian membantai kucing yang ia temui di Batuampar.
“Dari itulah pelaku yang kembali merasakan sakit akhirnya memutuskan kembali untuk mengkonsumsi daging kucing,” ujar Arie.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Honda Kharisma BP 3070 DC, satu buah kapak, satu buah jaket dan sebuah helm Honda berwarna hitam.
“Pelaku juga saat ini masih menjalani pemeriksaan insentif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Arie.
Ancaman 9 bulan pejara
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pelaku BSP (62) dijerat dengan pasal 302 KUHP.
Pasal 302 KUHP menyebutkan, barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup hewan, akan diancam pidana penjara paling lama tiga bulan.
Di pasal itu juga menyebutkan bahwa jika penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat lain, atau mati, pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Arie menyebutkan selain penerapan pasal 302 KUHP pelaku juga bisa dikenakan pasal lain yakni 406 ayat 2
“Jika kucing tersebut ada pemiliknya maka bisa diterapkan pasal 406 ayat 2,” ujar Arie.
Sumber: