METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Dihadirkan sebagai saksi, Direktur CV Bahtera Asa, Riski Riswandi mengakui dirinya sempat mengasih uang sebesar Rp140 juta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Mathus Joko Santoso.
Hal itu diungkapkannya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa dua anggota PPK Adi Wahyono dan Mathus Joko Santoso pada Rabu (2/6/2021).
Hal itu, berawal dari kesaksian Rismi terkait dirinya yang mengaku pernah menyerahkan uang Rp 140 juta ke PPK bansos Corona, Matheus Joko Santoso. Uang diserahkan di ruang ULP Kemensos dan hanya satu kali diserahkan.
“Satu kali (serahkan uang) ke Pak Joko Rp140 juta,” kata Riski saat sidang.
Namun demikian, Mendengar pernyataan Riski, Hakim Damis lalu menanyakan karena keterangan satu kali pemberian uang itu berbeda dengan pernyataan di BAP yang mengatakan pemberian dilakukan dua kali. Pertama, Rp 100 juta kedua memberikan Rp72 juta.
“Seingat saya satu kali Rp140 juta Yang Mulia, yang saya serahkan sendiri,” katanya.
Pemberian uang ucapan terimakasih dilakukan, sebagaimana CV Bahtera Asa yang berhasil mendapat kuota empat tahap yakni tahap 1 sebanyak dua kali, tahap 3, dan tahap komunitas. Sementara terkait uang Rp140 juta itu, lanjut Riski, bukanlah permintaan dari pihak Kemensos ketika mendapat kuota.
“Itu ucapan terima kasih saya, sukarela saja,” ucapnya.
“(Tanggapan Joko usai diberi uang) beliau ucapkan terima kasih, karena bisa bantu biaya operasional,” lanjutnya.
Selain itu, Riski juga sempat menceritakan awal perusahaan bisa mendapat kuota bansos Covid-19. Dia mengaku bila rekomendasi itu didapat dari Kukuh Ary Wibowo yang saat itu selaku Stafsus Mensos Juliari Peter Batubara.
“Dalam BAP saksi, Saudara katakan paket-paket Bahtera Ada adalah paket milik Kukuh?” tanya hakim ketua M Damis ke Riski.
“Paket saya kerjakan. Saya enggak pernah minta Kukuh,” jawab Riski.
“Apakah itu paketnya Kukuh?” tanya hakim lagi.
“Rekomendasi, (Kukuh) Yang Mulia,” kata Riski.
Riski mengaku mengenal Kukuh sebagai Staf Ahli Menteri saat itu. Pertemuan Riski dan Kukuh terjadi di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata saat kegiatan bansos.
“Saya bertanya ke beliau ingin ikuti bansos karena punya pengalaman,” ucap Riski.
Untuk diketahui pada sidang ini, turut duduk sebagai terdakwa yakni Adi Wahyono dan Mathus Joko Santoso duduk sebagai terdakwa. Keduanya didakwa bersama Juliari Peter Batubara Juliari turut menerima uang suap atas pengadaan bansos Covid.
Uang tersebut yang diterima Juliari adalah uang fee bansos yang dikumpulkan Adi dan Joko mencapai Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial.