JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Ali Mukartono menyebut pihaknya akan menilai dugaan indikasi korupsi dalam dana otonomi khusus (otsus) Papua. Kendati demikian, hal itu masih akan menunggu pengarahan dari Menteri Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Nanti dikondisikan dengan beliau (Mahfud). Nah kita nilai apakah betul itu korupsi atau kesalahan administrasi, kita belum tahu,” jelas Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (24/2).
Menurut Ali, pengusutan kasus itu tidak hanya ditangani Korps Adhyaksa. Melalui koordinasi yang dilakukan Mahfud, Ali mengatakan akan ada tiga lembaga untuk mengusut dugaan korupsi tersebut, yakni Kejaksaan, Polri, dan KPK.
Terkait dana otonomi khusus, Ali juga menjelaskan bahwa pengusutan tidak hanya dikonsentrasikan terhadap Papua, melainkan juga yang terjadi di Aceh. Khusus Aceh, ia menyebut bahwa hal itu diprakarsai atas permintaan dari DPD saat rapat dengar pendapat.
“Kita sudah dihubungi Pak Kementerian Polhukam itu, pokoknya nanti kalau ada tugas siap-siap,” jelasnya. Sampai saat ini, Ali belum bisa memastikan adanya dugaan tindak pidana terhadap dana otsus Papua maupun Aceh. Pihaknya juga belum membentuk tim khusus guna menangani perihal tersebut. “Belum. Kita belum tahu seperti apa, berapa jumlahnya, belum tahu,” tandas Ali.
Sumber: