Beri Keterangan Tidak Benar, Hakim Ancam Penjarakan Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Beri Keterangan Tidak Benar, Hakim Ancam Penjarakan Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Hakim Tipikor mengancam akan memidanakan saksi kasus korupsi bansos covid-19, Ihsan Yunus atas tuduhan memberi keterangan palsu di sidang. (Foto: ANTARA/Dewi Fajriani).

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat Muhammad Damis mengancam salah satu saksi kasus korupsi Bansos Covid-19 Agustri Yogasmara alias Yogas dengan hukuman penjara.

Ancaman ini Damis sampaikan karena Yogas diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar di depan persidangan.

“Saya ingatkan kembali seperti awalnya bahwa jika saudara memberikan keterangan yang tidak benar suadara diancam dengan hukuman minimal 3 tahun maksimal 12 tahun,” ancam Damis, Rabu (2/6/2021).

Baca juga  KPK Cecar Nurhadi Terkait Tempat Persembunyiannya Saat Berstatus DPO

Hal ini bermula saat Yogas memberikan pernyataan yang dinilai tidak benar saat menjawab pertanyaan jaksa.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulanya menggali peran Yogas terkait keberhasilan salah satu penyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke memenangi vendor pengadaan paket bansos covid-19.

Dari penuturan Yogas, Harry meminta bantuannya agar diloloskan sebagai vendor penyedia paket Bansos pada tahap selanjutnya.

Namun, hal ini dinilai ganjil karena Yogas mengaku gagal ketika mengajukan perusahaannya sendiri sebagai salah satu penyedia paket Bansos Covid-19.

Baca juga  KPK Terus Telusuri Aset Wali Kota Ambon Nonaktif Richard Louhenapessy di Jakarta

“Kok saudara hebat sekali bantu perusahaan orang lain padahal sendiri gak bisa?” tanya jaksa.

Yogas lantas menjawab bahwa dirinya yakin Harry yang merupakan bagian dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) memiliki modal yang banyak.

Yogas juga mengatakan bahwa sebagai broker, ia hanya menjual nama saja.

“Saya pikir Harry sudah bisa masuk ke sana. Ya saya namanya broker jual-jual nama aja. Harry bagus nih,” kata Yogas.

Baca juga  Kejagung Ungkap Otak Pengelolaan Investasi Asabri Ada Benny Tjokro, Heru Hidayat, Lukman P

Hal ini memancing keheranan jaksa. Jaksa lantas mempertanyakan posisi Yogas sehingga Harry meminta bantuan melaluinya, tidak langsung kepada pejabat Pembuat Komitmen Kememsos Matheus Joko Santoso.

“Saudara punya jabatan di kemensos atau kenalan? Kenapa Harry minta tolong bantuan saudara, nggak langsung ke Joko?” cecar jaksa.

Namun, jawaban Yogas terus berputar. Jaksa lantas bertanya apakah Yogas menerima imbalan atau hadiah dari Harry karena berhasil membuat dua perusahaannya memenangi pengadaan paket Bansos.

Namun, Yogas terus menjawab tidak mendapatkan apapun dari Harry.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait