Beri Keterangan Tidak Benar, Hakim Ancam Penjarakan Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Beri Keterangan Tidak Benar, Hakim Ancam Penjarakan Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Hakim Tipikor mengancam akan memidanakan saksi kasus korupsi bansos covid-19, Ihsan Yunus atas tuduhan memberi keterangan palsu di sidang. (Foto: ANTARA/Dewi Fajriani).

 

Jaksa lantas mencecar mengenai Sepeda Brompton yang didapatkan Yogas dari Harry. Namun, Yogas mengaku dirinya menitip beli kepada Harry.

Pada kesempatan ini, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis lantas menyela pertanyaan jaksa. Ia mengingatkan Yogas agar memberikan keterangan yang benar.

Sebab, majelis hakim telah meminta keterangan dari Harry Van Sidabukke. Ia meminta agar Yogas tidak mempersulit diri sendiri.

“Saya mohon ke saudara, ngomong yang jujur. Saudara senantiasa memproteksi diri saudara dan sebagainya,” kata Damis mengingatkan.

Baca juga  Gegara Digugat Cerai Istri, Buronan 12 Tahun Terpidana Korupsi Ditangkap

Menurut Damis, sikap Yigas bisa mempermudah hakim menetapkan status Yogas yang saat ini belum jelas.

“Saudara belum jelas statusnya apa saat sekarang ini. Tapi kalau saudara di persidangan ini memberikan keterangan yang tidak benar malah mempermudah sebetulnya menentukan status saudara,” kata Hakim.

Persidangan lantas dilanjutkan. Namun, ketika jaksa mengulik pengetahuan Yogas terkait sejumlah nama pengusaha pemenang vendor penyedia Bansos Covid-19, jawaban Yogas kembali berputar-putar.

Hakim Damis lantas menyela. Ia meminta panitera agar mencatat bahwa ketua majelis hakim telah memberikan peringatan kedua kepada Yogas.

Baca juga  Kemendagri Rencana Akan Buat e-KTP Digital Bisa Disimpan di HP

“Saya mohon Bapak Panitera dicatat bahwa ini peringatan yang kedua kepada saksi agar saksi memberikan keterangan yang benar,” kata Damis.

Damis lantas mengatakan bahwa Yogas bisa dihukum penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun karena memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus Tipikor.

Damis juga menyebut bahwa pihaknya bisa meminta panitera agar berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Yogas dihentikan.

“Saudara boleh menurut ketentuan hukum acara saudara boleh kami tahan malam ini, hari ini untuk tidak pulang,” ancam Hakim Damis.

“Jangan main-main. Cobalah, coba-coba main-main dengan saya,” tambahnya.

Yogas diperiksa sebagai saksi dari terdakwa dua pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKM) dan Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca juga  Kasus Korupsi Penyewaan Pesawat, Kejagung Segera Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

Pada persidangan sebelumnya, salah satu penyuap Menteri Sosial Peter Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke mengungkap kesaktian Yogas yang menjadi operator politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus. Menurutnya, Yogas dapat menentukan kuota paket bansos di Kemensos.

Menurut Harry, Yogas memiliki kenalan pejabat di Kemensos.

“Saya dikenalkan oleh Pak Joko [Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial]. Pak Joko saat itu PPK, saat itu jeda dari pengadaan tahap 1 mau tahap 2 katanya Pak Joko untuk tahap selanjutnya berkoordinasi dengan Mas Yogas terkait denganPertani,” tutur Harry pada Arpil lalu.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait