METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Direktur CV Bahtera Asa, Riski Riswandi, mengaku mengembalikan uang Rp 1,6 miliar ke bendahara negara. Riski mengaku mengembalikan uang karena ada temuan BPKP yang menyebut harga paket bansos yang ditawarkannya ke Kemensos kemahalan.
Hal itu diungkapkan Riski saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Rabu (2/6/2021). Riski mengaku pernah dipanggil BPKP.
“Saya pernah dipanggil (BPKP) terkait audit kelebihan pembayaran karena paket yang saya tawarkan menurut audit BPKP kelebihan,” ujar Riski.
Riski mengatakan temuan BPKP menyebut tawaran yang disampaikan perusahanan Riski ke PPK bansos Matheus Joko Santoso itu kemahalan. Akibatnya, negara merugi.
“Penawaran yang saya ajukan ke Pak Joko menurut perhitungan BPKP terdapat kelebihan yang mengakibatkan kerugian negara,” katanya.
Riski mengaku, dalam temuan BPKP, Kemensos kelebihan membayar CV Bahtera Asa total Rp 1,6 miliar. Dia mengaku sudah mengembalikan uang itu.
“Sempat (ditemukan kelebihan) Rp 1,9 miliar, tapi saya sempat buktikan jadi Rp 1,6 miliar. (Uang) sudah dikembalikan ke bendahara kementerian Rp 1,6 miliar sekian,” ucap Rizki.
CV Bahtera Asa Dapat Rekomendasi Stafsus Juliari
Selanjutnya, Riski menceritakan awal dia mendapat kuota bansos di Kemensos. Rizki mengaku mendapat rekomendasi dari Kukuh Ary Wibowo, saat itu Stafsus Mensos Juliari Peter Batubara.
“Dalam BAP saksi, Saudara katakan paket-paket Bahtera Ada adalah paket milik Kukuh?” tanya hakim ketua M Damis ke Riski.
“Paket saya kerjakan. Saya nggak pernah minta Kukuh,” jawab Riski.
“Apakah itu paketnya Kukuh?” tanya hakim lagi.
“Rekomendasi, (Kukuh) Yang Mulia,” kata Riski.
Riski mengaku mengenal Kukuh sebagai Staf Ahli Menteri saat itu. Pertemuan Riski dan Kukuh terjadi di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata saat kegiatan bansos.
“Saya bertanya ke beliau ingin ikuti bansos karena punya pengalaman,” ucap Riski.
Pemberian Uang ke PPK Bansos
Lebih lanjut, Riski mengaku pernah menyerahkan uang Rp 140 juta ke PPK bansos Corona, Matheus Joko Santoso. Uang diserahkan di ruang ULP Kemensos.
“Satu kali (serahkan uang) ke Pak Joko Rp 140 juta,” kata Riski.
Hakim kemudian mencecar Riski karena keterangannya berbeda dengan pernyataan di BAP yang mengatakan pemberian dilakukan dua kali. Pertama, Rp 100 juta kedua memberikan Rp 72 juta. Riski meluruskan BAP itu.
“Seingat saya satu kali Rp 140 juta Yang Mulia, yang saya serahkan sendiri,” katanya.
CV Bahtera Asa mendapat kuota 4 tahap, yakni tahap 1 sebanyak dua kali, tahap 3, dan tahap komunitas. Adapun uang yang diberikan Riski ke Joko adalah sebagai ucapan terima kasih. Menurut Riski, perusahaannya tidak pernah diminta memberi fee ketika mendapat kuota.
“Itu ucapan terima kasih saya, sukarela aja,” ucapnya.
“(Tanggapan Joko usai diberi uang) beliau ucapkan terima kasih, karena bisa bantu biaya operasional,” imbuh Riski.
Dalam sidang ini Adi Wahyono dan Mathus Joko Santoso duduk sebagai terdakwa. Keduanya didakwa bersama Juliari Peter Batubara. Juliari menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial. Uang suap yang diterima Juliari adalah uang fee bansos yang dikumpulkan Adi dan Joko.