Hukuman Kebiri Kimia Dinilai Cara Kuno

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan. Medcom.id

JAKARTA — Hukuman kebiri kimia untuk memberikan efek jera kepada predator seksual dinilai cara kuno. Pemerintah mesti membuat langkah-langkah pencegahan.

“Saya ingin pemerintah tidak lagi sekadar memperlihatkan taring buas melawan predator seksual. Langkah-langkah preventif menjadi hal paling penting dalam kasus seperti ini,” ujar anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan kepada Medcom.id, Senin, 4 Januari 2021.

Hinca menyebut kebiri kimia bukan satu-satunya jalan melindungi anak-anak. Pemerintah perlu mencontoh negara lain dalam penguatan sistem perlindungan bagi anak dari kejaran predator seksual.

Salah satunya, Amerika Serikat (AS) yang menutut seluruh negara bagian rutin menginformasikan domisili pelaku kekerasan seksual. Seperti, perpindahan tempat tinggal dan tempat kerja.

“AS melengkapi sistem informasi mereka soal predator seksual melalui sebuah website aktif yang bernama national sex offender public website,” jelasnya.

Namun, politikus Demokrat itu mengapresiasi ketegasan Presiden Joko Widodo menghukum predator anak dengan hukuman kebiri. Aturan tersebut diyakini telah melalui proses pengkajian secara matang dalam jangka waktu dari 2016-2021.

“Saya memang mendukung segala upaya pemerintah dalam melindungi anak dari predator seksual,” jelasnya.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Aturan berisi hukuman kebiri bagi pelaku predator anak. Aturan itu merupakan implementasi ketentuan Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemberian Kebiri Kimia.

 

 

Sumber:

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Kebijakan Larangan Mudik, Kapolri: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

Pos terkait