Menetapkan Tersangka Ferdinand Hutahaean, Polisi Periksa 17 Saksi dan 21 Ahli

Menetapkan Tersangka Ferdinand Hutahaean, Polisi Periksa 17 Saksi dan 21 Ahli
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption *** (Foto: ANTARA/RENO ESNIR)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Bareskrim Polri telah menetapkan mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada 17 aksi dan 21 saksi ahli.

“Melalui proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli, termasuk saksi terlapor saudara FH,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Baca juga  Isi Surat Pengangkatan Khusus Novel Baswedan Cs Jadi PNS di Polri

Dalam kasus ini, Ferdinand ditetapkan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Ferdinand setidaknya terancam kurungan maksimal hingga 10 tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand juga langsung ditahan.

Ferdinand kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, selama 20 hari ke depan.

“Untuk tindak lanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” ucapnya.

Lebih lanjut, menurutnya, alasan subyektif dari penahanan Ferdinand ini dilakukan karena dikhawatirkan Ferdinand melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangan barang bukti.

Baca juga  Polri: Pembukaan 92 Rekening FPI yang Diblokir Disebut Kewenangan PPATK

“Sedangkan alasan obyektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” ujarnya.

Adapun laporan terhadap Ferdinand dibuat Ketua DPPย Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.

Sebagai informasi, dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3,ย Ferdinand mengunggah sebuah tulisan berkonten SARA yang diduga menyinggung pihak tertentu.

Baca juga  Menko Luhut Apresiasi Kinerja Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tangani PMI

Secara terpisah, Ferdinand mengaku saat mengunggah twit tersebut, dirinya sedang sakit sehingga terjadi perdebatan dalam dirinya.

Perdebatan itu kemudian dituangkan dalam sebuah cuitan yang kemudian menjadi viral.

“Yang memang ini lah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbulah percakapan antara pikiran dengan hati,” ujar dia.

Ia menambahkan, penyakitnya itu cukup mengkhawatirkan. Kemudian, Ferdinand menjelaskan, saat itu pikirannya berpikir bahwa ada kemungkinan dirinya akan segera meninggal dunia.

Baca juga  Mural Festival 2021, Kapolri: "Jaga Kami Jadi Polri yang Lebih Baik"

Menurut dia, perdebatan antara pikiran dan hatinya berlangsung panjang namun tidak secara rinci semuanya dicuitkan dalam akun Twitter-nya.

Ia juga menegaskan, cuitan itu tidak dimaksudkan untuk menyerang pihak manapun.

Ferdinand menekankan cuitan tersebut merupakan percakapan antara hati dan pikirannya saja.

“Jadi mu dan ku-nya itu adalah pikiran dan hati saya, tidak untuk pihak lain sama sekali,” tegasnya.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait