KPK Tetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi Wika-Sumindo Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi Wika-Sumindo Jadi Tersangka
Dirdik KPK Sertyo dan Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: RRI.co.id)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT. Wika-Sumindo, Edy Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013–2015.

“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka PES (Petrus Edy Susanto) Wakil Ketua Dewan Direksi PT WK JO (Wika-Sumindo) dalam perkara dugaan TPK terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis TA 2013–2015,” kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo di gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/10/2021).

“Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka PES selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 7 November 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1,” lanjut Setyo.

Baca juga  PGI tanggapi soal Joseph: Tak Usah Diberi Perhatian, Abaikan Saja

KPK menduga perbuatan Tersangka PES telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar.

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada 16 Mei 2019.

KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Baca juga  Nadiem Minta Pemda Padang Pecat Pihak yang Wajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab

Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.

Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Baca juga  Era Digital Kian Digemari, UU ITE Terbuka untuk Amendemen

Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.

Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait