METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari) mengungkap alasan belum mengeksekusi terpidana penerima uang suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari ke lapas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menyebut saat ini pihaknya masih menyelesaikan urusan teknis dan administratif. Setelah administrasi diselesaikan, ia memastikan Pinangki bakal dieksekusi ke lapas.
“Hanya kami masih menyelesaikan urusan teknis dan administratif. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kami eksekusi,” katanya, Minggu (1/8/2021).
Kendati mengaku tidak menemui kendala dalam mengeksekusi Pinangki, Riono menyebut belum dapat memastikan kapan Pinangki bakal diproses dari rutan ke lapas.
“Sejak penyidikan yang bersangkutan sudah di dalam rutan. Enggak ada masalah,” kata dia.
Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.
Kemudian Pinangki merupakan seorang ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Selain itu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.