METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Uti Abdul Munir, salah satu dari enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Uti dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Hanya saja, Ketua Majelis Hakim, Elfian menilai pria tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
“Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum maka harus dikembalikan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tutur Elfian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).
Sementara itu, lima terdakwa lainnya diganjar vonis hukuman penjara 1 tahun. Mereka adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Sesuai dengan Tuntutan JPU
Kelimanya dinilai terbukti melanggar Pasal 188 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Vonis tersebut sesuai dengan yang tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 1 tahun,” kata Elfian.