KPK Periksa Pengacara Maskur soal Kerja Sama dengan AKP Robin

KPK Periksa Pengacara Maskur soal Kerja Sama dengan AKP Robin
ILUSTRASI - Gedung KPK

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — KPK memeriksa tersangka pengacara Maskur Husain sebagai saksi mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan diperiksa sebagai tersangka. KPK mengkonfirmasi soal kerja sama Maskur dengan AKP Robin ihwal penanganan perkara penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

“Tersangka MH (Maskur Husein) diperiksa sebagai saksi sekaligus sebagai tersangka, dikonfirmasi antara lain terkait dengan kerjasama yang bersangkutan dengan tersangka SRP untuk pengurusan dugaan penanganan perkara tersangka MS di KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).

Selain itu, KPK memeriksa saksi lainnya, yakni dari pihak swasta, Agus Susanto. Agus dikonfirmasi KPK terkait adanya dugaan aliran uang dari AKP Robin melalui rekening bank pihak lain.

Baca juga  Kasus Covid-19 Meroket, Menag Yaqut Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

“Agus Susanto (Swasta), dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka SRP melalui rekening bank pihak lain,” kata Ali.

Diketahui, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam kasus dugaan suap mantan penyidik AKP Robin dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin memperkenalkan Syahrial ke AKP Robin.

Baca juga  Uji Praklinik Vaksin Merah Putih Masuk Tahap 2, Gunakan Hewan Makaka

Dalam kasus ini, AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini, AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait