Bupati Nganjuk Novi Patok Jual Beli Jabatan Kades Rp 15 Juta dan Camat Rp 150 Juta

Bupati Nganjuk Novi Patok Jual Beli Jabatan Kades Rp 15 Juta dan Camat Rp 150 Juta
bupati nganjuk novi rahman hidayat. (Foto: Instagram)

METROSIDIK.CO.ID, NGANJUK — Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur oleh Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, Bupati Nganjuk Novi mematok harga dari Rp 10 juta hingga Rp 150 juta untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jatim.

“Jadi dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa itu antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi Rp 150 juta,” katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Dia menduga Bupati Nganjuk Novi mematok harga mutasi jabatan dengan nominal yang lebih tinggi dari temuan awal. Agus menduga setiap perangkat desa yang ingin mendapat jabatan harus memberi uang pelicin terlebih dahulu kepada Novi.

Baca juga  Mantan Pimpinan KPK Duga Ada Konflik Kepentingan dalam Anggaran Penanganan Covid-19

“Kalau tadi informasinya hampir di semua desa, perangkat desanya lakukan pembayaran. Jadi kemungkinan jabatan-jabatan lain juga dapat perlakuan yang sama,” ujarnya.

Selain Novi, Bareskrim Polri juga menjerat Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom dan Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

“Selanjutnya Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan,” jelas Dir Tidpikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto.

Baca juga  Data Covid-19 Terkini di Indonesia Januari 2021

Penetapan tersangka terhadap mereka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djoko membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini.

“Modus operandi, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk,” terangnya.

“Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk,” Djoko menambahkan.

Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka, yakni

1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Baca juga  Presiden Jokowi Tegaskan Semua Warga Setara Dalam Politik-Hukum

2. Pasal 11 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

3. Pasal 12 B dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

 

 

Sumber: Merdeka.com

 

jasa website rumah theme

Pos terkait