METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil satu orang saksi setelah memeriksa Joes Noerdin adik dari Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
“Hari ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebem Ezer Simanjuntak, Selasa (13/4/2021)
Leo mengatakan, saksi diperiksa Tim penyidik merupakan mantan Dirut Perusahaan Daerah PDE Sumatera Selatan
“Saksi yang diperiksa yaitu CISS selaku Mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan,” kata Leo.
Dia mengatakan, pemeriksaan saksi oleh Tim Penyidik karena saksi kuat diduga mengetahui terjadinya tindak pidana korupsi di PDPDE.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan, “jelasnya.
Kasus Korupsi ini pernah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penyimpangan sudah dilakukan oleh sejumlah pihak terkait pengelolaan gas.
“Seharusnya pengelolaan gas itu menjadi hak Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan,” kata Leo.
Sumber: