Divonis Bebas. Samin Tan Ogah Gugat KPK

Divonis Bebas. Samin Tan Ogah Gugat KPK
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN) Samin Tan. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Tim kuasa hukum Samin Tan ogah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samin Tan  divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Tidak pada tempatnya gugat-menggugat, yang penting ada keadilan,” kata kuasa hukum Samin Tan, Radhie Noviandi Yusuf, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.

Radhie mengaku tak menyangka kliennya bakal divonis bebas. Vonis bebas ini diklaim hasil penguatan argumentasi tim kuasa hukum tentang pembuktian pemberian gratifikasi.

Baca juga  RI Vs Uni Eropa Perang Gugatan Soal Larangan Ekspor Nikel oleh Indonesia

“Jujur kami terkejut, majelis hakim berani menerima argumentasi kami yang akademis bukan praktisi,” kata dia.

Menurut Radhie, pokok perdebatan dalam kasus yang menjerat Samin Tan sejatinya sederhana. Hal ini menyangkut pemberi gratifikasi bisa dipidana atau tidak.

“Hukum pidana itu terkait (aspek) legalitas. Kalau belum ada aturannya dia tidak boleh dipidana, ini yang kami perkuat,” ujar Radhie.

Baca juga  Doa Bersama Lintas Agama di Mojokerto untuk Gugurnya Kru KRI Nanggala-402

Samin Tan merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. Majelis hakim memutuskan Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Rp5 miliar kepada mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

Majelis hakim menyebut Eni tidak memiliki kewenangan terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalteng. Permasalahan itu kewenangan Kementerian ESDM.

Adapun Samin, selaku pemberi gratifikasi kepada Eni Maulani, dianggap tidak bisa dikenakan pidana. Sebab, pihak pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  Pasangan Dadang-Sahrul Gunawan Ditetapkan Pemenang Pilkada Bandung

Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait