POSO, METROSIDIK.CO.ID — Kasus dugaan korupsi dana Desa Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, kini memasuki babak baru.
Setelah menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Desa Katu berinisial FL, kini jaksa penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Poso berinisial LS.
“Itu terkait dengan pemanggilan Kadis PMD, panggilan ketiga dia sudah penuhi, sudah diperiksa, ini terkait dengan dana desa Katu itu,” terang Kepala Kejari Poso, LB Hamka kepada RRI.co.id di Poso, Sabtu (20/3/2021).
Hamka menambahkan, setelah pemanggilan ketiga kalinya, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam.
Materi pemeriksaan berkaitan dengan adanya verifikasi dan rekomendasi yang dikeluarkan Dinas PMD Poso, sehingga dana sebesar Rp1.5 miliar tersebut dapat dicairkan.
Dalam perjalanannya, diketahui empat proyek dana desa tersebut fiktif, padahal anggaran sudah cair seratus persen.
“Dana desa itu baru bisa cair kalau dari Pemdes itu memberikan rekomendasi lalu memverifikasi,” kata dia.
Total anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Desa Katu saat itu sebesar Rp1.515.336.711, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP), serta pendapatan lainnya.
“Dari dana Rp1.5 miliar itu, lenyap Rp620 Juta. Koq bisa tidak diketahui, tidak dicek, dan dapat dicairkan juga. Ini kan fiktif. Kalau pekerjaannya ada, lantas ada kekurangan, ya bisa disuruh ganti. Tapi ini fiktif, berati ada niat. Tidak bisa dimaafkan itu,” tegas Hamka.
Dari hasil penyidikan, diperoleh data fakta bahwa terdapat empat kegiatan pembangunan yang melanggar hukum, masing masing pembangunan jembatan gantung senilai Rp318 juta lebih, pembuatan dua buah plat deker senilai Rp23 juta lebih, pembuatan rabat beton senilai Rp104 juta lebih, serta pembuatan jalan usaha tani sepanjang 1.200 meter senilai lebih dari Rp334 juta.
Pemeriksaan terhadap Kadis PMD Poso juga untuk mengungkap proses pencairan dana desa tersebut.
Sumber: