Kejagung Juga Periksa Tan Kian Dugaan Terkait Kasus Asabri

Kejagung Juga Periksa Tan Kian Dugaan Terkait Kasus Asabri
ILUSTRASI Kejaksaan Agung Jakarta

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asabri, salah satunya ialah Tan Kian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan saksi lainnya ialah Nominee tersangka Jimmy Sutopo yaitu PO Saleh, Nominee tersangka Benny Tjokrosaputro yaitu Anne Patricia Sutanto dan pemegang saham di perusahaan milik isteri dari tersangka Ilham W Siregar PT Tricore Kapital Sarana berinisial SW.

Kendati demikian, Leonard tidak menjelaskan lebih dalam terkait peran pemilik Pasific Place tersebut dalam kasus korupsi PT Asabri. Sejauh ini, Tan Kian sudah dua kali diperiksa, pemeriksaan yang pertama pada Rabu 10 Februari 2021 dan Selasa 23 Februari 2021.

Baca juga  Wapres Ma'ruf: MUI Harus Kembali ke Tugas Utama Perbaikan Umat

“Saksi yang diperiksa antara lain TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, POS selaku Nominee Tersangka JS, SW selaku Pemegang Saham PT Tricore Kapital Sarana, APS selaku Nominee Tersangka BTS,” tutur Leonard dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

Leonard menyampaikan, pemeriksaan ini masih dalam upaya Kejagung untuk mengungkap tindak pidana korupsi dalam tubuh asuransi angkatan bersenjata itu.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri,” tandas Leonard.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait