Kejati Sulbar Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi DAK Pembangunan Sekolah

Kejati Sulbar Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi DAK Pembangunan Sekolah
Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana DAK, Kejati Sita Uang Rp 783 Juta BB(KOMPAS.COM/JUNAEDI)

MAMUJU, METROSIDIK.CO.ID — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus  dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 untuk pembangunan Sekolah Menengah Umum (SMU) di Sulbar.

Aspidsus Kejati Sulbar Feri Mupahir mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat pemotongan sebesar tiga persen dari dana DAK.

Feri mengatakan, dua tersangka merupakan pejabat dinas pendidikan dan satu orang pihak rekanan.

“Pemotongan dana DAK tiga persen setiap sekolah tersebut tidak memiliki payung hukum,” jelas Feri kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Dalam kasus tersebut, lanjutnya, Kejati Sulbar menyita uang tunai sebesar Rp 783 juta.

Uang tersebut merupakan hasil pemotongan tiga persen dana DAK yang diterima SMU Se-Sulawesi Barat untuk pembangunan sekolah.

Feri menambahkan, pemotongan tiga persen DAK tersebut untuk biaya desain gambar dan pembuatan rencana anggaran biaya.

Sebelumn menetapkan status tersangka, lanjutnya, Kejati Sulbar telah memeriksa puluhan orang saksi dari pihak kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Sulbar.

“Ketiga tersangka dari hasil penyidikan terbukti melanggar tindak pidana,” ujarnya.

Setelah menetapkan ketiga tersangka, Kejati Sulbar terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Tambah Lagi, Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa19 Saksi

Pos terkait