Pinangki Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun, Hakim: Tuntutan Terlalu Rendah

Pinangki Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun, Hakim Tuntutan Terlalu Rendah
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya yaitu Pungki Primarini selaku adik terdakwa dan Andi Irfan Jaya selaku perantara pemberi suap terdakwa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Sebut Jaksa Pinangki Pernah Dijatuhi Hukuman Penurunan Pangkat", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/30/19234391/saksi-sebut-jaksa-pinangki-pernah-dijatuhi-hukuman-penurunan-pangkat. Penulis : Devina Halim Editor : Krisiandi Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

JAKARTA, METROSIDIK.CO.IDMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan terhadap mantan Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari.

Hakim menyatakan Pinangki terbukti menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang atas suap yang diterimanya serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung.

Hukuman Majelis Hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Pinangki dihukum 4 tahun pidana penjara. Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan tuntutan Jaksa terlalu rendah.

“Bahwa memperhatikan hal-hal tersebut, serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukan pemberian nestapa melainkan bersifat prefentif, edukatif, dan korektif, maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum terlalu rendah. Sedangkan, pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa dalam amar putusan dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kesalahan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto, Senin (8/2/2021).

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai Pinangki merupakan seorang Aparat Penegak Hukum dengan jabatan sebagai Jaksa. Pinangki juga dinilai membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan PK terkait perkara korupsi cessie bank bali sebesar Rp 94 miliar yang saat itu belum dijalani.

Tidak hanya itu, Hakim menilai Pinangki menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini dan perbuatan perbuatan Pinangki tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya,” kata hakim.

Baca juga  Kejagung Cekal Tiga Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Sementara itu untuk hal yang meringankan, Pinangki dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga. “Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan punya anak berusia 4 tahun,” kata Hakim.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait