Perusahaan Sawit PT.RAJ Kalah Gugatan Karhutla Wajib Bayar Rp 137,6 M

Perusahaan Sawit PT.RAJ Kalah Gugatan Karhutla Wajib Bayar Rp 137,6 M
Ilustrasi Karhutla. [Antara] Perusahaan sawit di OKI, PT. RAJ digugat dan diputuskan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 137,6 miliar.

METROSIDIK.CO.IDPerusahaan sawit di Ogan Komering Ilir (OKI), PT. Rambang Agro Jaya (RAJ) diwajibkan membayar kerugian atas kerusakan lingkungan yang dtimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan konsesinya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga perusahaan tersebut harus membayar Rp 137,6 miliar atas kerusakan lingkungraan tersebut.

Nilai ganti rugi tersebut lebih rendah dibandingkan gugatan yang diajukan KLHK ke pengadilan.

Nilai tersebut terdiri dari ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan Rp60 miliar dengan total Rp137,6 miliar. Putusan itu lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp199,6 miliar.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jasmin Ragil Utomo mengatakan keputusan vonis ini menandakan keseriusan KLHK menindak pelaku pembakar hutan dan lahan.

“Walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK,” katanya dilansir dari ANTARA, jumat (29/1/2021).

PT RAJ dianggap bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 500 hektare (ha) di area konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan.

Total pembayaran kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp128 Milyar. Sedangkan ganti rugi lingkungan lain yang terus dilakukan eksekusinya mencapai Rp19 triliun.

“Kami tidak akan berhenti,” katanya.

Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.

Tidak ada pilihan lain agar jera pihak yang bertanggung jawab harus kita tindak sekeras-kerasnya.

Baca juga  11 Tahun Perjuangan 651 Korban Lumpur Sidoarjo untuk Memiliki Sertifikat Tanah

Sidang putusan PT RAJ pada 27 Januari 2021 dipimpin Hakim Agung Suhendro, bersama Hakim Anggota Acice Sendong dan Hakim Anggota Dulhusin.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait