Anambas, metrosidik.co.id–Setahun terakhir perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas kepada lembaga Yudikatif Adhyaksa semakin baik. Sebab, Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menerima hibah berupa lahan hingga revitalisasi kantor Cabang Kejaksaan Negeri di Tarempa.
Hibah itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pada Maret tahun 2019 lalu, Tim Bagian Organisasi dan Tata laksana pada biro perencanaan Kejaksaan Agung RI berkunjung memantau lahan di Pasir Petir yang nantinya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas diatas lahan seluas 1,6 hektar.
Selanjutnya, di tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali memberikan hibah rehab pembangunan kantor Cabjari Tarempa senilai Rp. 1,4 miliar lebih. Hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Azwandi menyebut, untuk harga lahan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Lahan di Pasir Peti permeternya sebesar 14.000 rupiah. Biasanya harga NJOP itu berubah, tetapi kita belum,” sebutnya, Senin,10/8/20.
Masih kata Azwandi, untuk hibah tanah saat ini berada pada bagian pertanahan di Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Kepulauan Anambas, Isa Hendra menjelaskan, lahan kurang lebih dua hektar itu saat ini sedang dalam pengurusan surat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Namun prosesnya belum selesai, kita lagi proses pemetaan aset lahan itu, sekarang kondisi lagi di BPN untuk surat, luas lahan lebih kurang 2 hektar,” katanya
Untuk bantuan hibah dalam bangunan rehab kantor Cabjari di Tarempa Isa juga mengatakan masih dalam proses penyerahan hibah.
“Lagi proses, secepatnya diurus, karena berbaur ke pihak ketiga ,diserahkan ke pihak ketiga. Anggaran 1 miliar lebih, tahun kemarin 2019.” kata Isa Hendra.
*Fitra