Bawaslu Anambas: APD Wajib Dalam Pelaksanaan Pilkada

<span style="float: left; width: 100%;padding: 5px 5px 5px 10px; font-size: 14px; color: white; background: black; margin-bottom: 5px; height: fixed;">Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas</span>

Anambas, metrosidik.co.id–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menekankan pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD) saat pengawasan Pilkada 2020 nanti. APD wajib digunakan meski Kabupaten Kepulauan Anambas masih di dalam zona hijau.

Prihal itu ditegaskan oleh Divisi Pencegahan Pengawas Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, Liber Simaremare saat ditemui di kantor Bawaslu pada Jumat siang (3/7/2020).

Menurutnya, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) ini disesuaikan dengan standar Bawaslu RI, yaitu mengenakan penutup wajah sarung tangan, dan menggunakan masker,
serta membawa hand sanitizer.

“Kalau dijajaran kita wajib mengunakan Alat Pelindung Diri (APD), makanya kemarin sudah kita distribusikan, seperti sekarang saat verifikasi faktual,” ucap Liber Simaremare.

“Tidak hanya itu saja, kita juga sudah bagikan hand sanitizer ke masing-masing PKD kita, dan sudah kita instruksikan wajib dipakai saat melakukan pengawasan,” tegasnya.

Sempat disinggung, pada tahapan Pilkada 2020 ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, berharap sekali untuk masyarakat berperan aktif dalam pengawasan pilkada nanti.

*Ayu

jasa website rumah theme
Baca juga  Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD KKA Jabatan 2019-2024

Pos terkait