Ferry Tanjungpinang-Anambas Dibuka, Untuk Penumpang Ini Syaratnya!


Anambas, metrosidik.co.id–Untuk mengakomodir warga dan mahasiswa yang saat ini belum dapat kembali ke kampung halaman akibat pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) kembali menggelar rapat koordinasi untuk membuka sementara akses transportasi laut (kapal ferry) dari Tanjungpinang menuju ke Kabupaten Kepulauan Anambas.

Melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Anambas rapat koordinasi penyusunan protokol pembukaan sementara akses Transportasi kapal Ferry dari Tanjungpinang itu dilaksanakan di kantor Bupati Kepualuan Anambas, Pasir Peti, Selasa pagi 09 Juni 2020.

Dipimpin oleh Kaban Plt. BPBD-KKA Islam Malik, rapat tersebut memberikan prioritas bagi warga Kepulauan Anambas dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Memiliki KTP Anambas atau surat keterangan domisili, surat pernyataan bersedia melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari, dan bersedia di Rappid test atau PCR. Patuh dan taat terhadap protokol kesehatan,” sebutnya.

Ia menambahkan, management kapal harus melakukan penyemprotan disinfektan pada kapal 1 (satu) hari sebelum berangkat, serta melaksanakan penerapan physical distancing dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat selama proses pelayaran serta kapasitas penumpang untuk kapal Sevenstar 218-48 = 170 seat dan VOC 170-30 =140 seat.

Sementara itu, instansi vertikal, Pasops Kapten (Laut) Bagus yang mewakili Lanal Tarempa mendukung kebijakan dari Pemda KKA dengan tidak menacuhkan protokol kesehatan serta akan membuat skema untuk alur atau jalur pemeriksaan penumpang di pelabuhan.

Rapat koordinasi ini belum menghasilkan keputusan atau penetapan jadwal transportasi kapal ferry itu akan dibuka.

*Fitra

jasa website rumah theme
Baca juga  BP Batam Lakukan Penyembelihan Hewan Qurban Dan Launching Tabungan Qurban

Pos terkait