
Anambas-metrosidiki.co.id | Tim Teknis Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA) mengikuti acara sosialisasi yang digelar Unit Pemberantasan Pungli KKA di rumah makan Siantan Nur Rabu, 31 Januari.
Materi yang dipaparkan oleh Tim UPP Anambas diantaranya, Perpres no 87 th 2016 dan SK Bupati Kep.Anambas No.59 Th 2017 tentang Pembentukan Keanggotaan UPP Anambas.
Tujuan kegiatan yang dilaksanakan Tim UPP Anambas yakni, Sasaran Saber Pungli, Visi dan Misi Saber Pungli serta menyampaikan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas, No.7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan sebagian Kewenangan Bupati KKA kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, yang melibatkan 8( delapan) OPD serta Dinas terkait di Jajaran Pemda KKA tentang proses Perizinan.

Selain itu, Tim dari UPP Anambas menyampaikan, kepada Tim teknis pelayanan bidang perizinan agar tidak ada pungli untuk masyarakat.
Tim yang hadir, dari Pokja Pencegahan, Penindakan dan Intelejen, diantaranya Kompol Karyono selaku Waka Polres Kab.Kep.Anambas, Kapten Inf. Samsuarno selaku Danramil Tarempa, Kapten Laut (PM) Rachmat Eko Priyanto selaku Danpomal Lanal Tarempa, Mirwansyah selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemda KKA dan Sudarto selaku Kabag Hukum Setda Kab.Kep. Anambas.
- Fitra